OJK Kaji Perpanjangan Masa Restrukturisasi Kredit Lebih dari Setahun

Agatha Olivia Victoria
23 Juli 2020, 14:44
OJK, restrukturisasi kredit perbankan, pandemi covid
ANTARA FOTO/Humas OJK/pras.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebutkan lembaganya sedang mempertimbangkan untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan perpanjangan periode kebijakan restrukturisasi kredit. OJK masih memantau dampak dampak pandemi virus corona atau Covid-19 terhadap perbankan nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso akan mengeluarkan keputusan tersebut sebelum akhir tahun. "Tapi tetap ada ruang untuk diperpanjang," kata Wimboh dalam sebuah diskusi virtual, Kamis (23/7).

Saat ini kebijakan restrukturisasi kredit berlaku selama satu tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur program tersebut diterbitkan pada Maret 2020 lalu.

Ia menilai, antusiasme debitur untuk merestrukturisasi kredit terutama modal kerja cukup tinggi dengan puncaknya pada April 2020 hingga Juni 2020. Namun, Wimboh menyebut angka restrukturisasi kredit pada bulan Juli sudah mulai melandai. "Nanti akan kami putuskan, siapa tahu kita bisa recover lebih cepat," ujarnya.

Maka dari itu, ia berharap kredit yang telah direstrukturisasi bisa dimanfaatkan para debitur dengan baik. Tujuannya, agar pemulihan ekonomi bisa cepat terjadi.



Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK Teguh Supangkat menambahkan bahwa otoritas saat ini sedang berfokus pada para debitur yang telah menggunakan kebijakan restrukturisasi kredit namun perekonomiannya belum pulih. Apalagi, mengingat permintaan restrukturisasi yang kini sudah mulai melandai.

"Jadi dari berapa yang direstrukturisasi ini nantinya perlu diantisipasi. Berapa dari restrukturisasi yang tidak pulih dan berapa yang sudah pulih," kata Teguh dalam kesempatan yang sama.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...