Shopee hingga Zoom Ditunjuk Pungut PPN, Potensi Penerimaan Masih Minim

Agatha Olivia Victoria
9 September 2020, 11:59
potensi penerimaan pajak, shopee, zoom, PPN
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Ilustrasi. Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak.

Dari 28 perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN, sambung Huda, sebagian besar merupakan layanan media sosial. Layanan tersebut tidak memungut fee bagi pengguna seperti Twitter, Linkedin, Facebook, Youtube Google (nonpremium) dan sebagainya.

Sementara dari Zoom, Skype, Netflix, serta Disney+ juga  tidak terlalu besar transaksinya dibandingkan dengan e-commerce dan marketplace. Di satu sisi, e-commerce seperti Shopee yang ditarik dari luar negeri masih sedikit potensi pajak yang dihasilkan. "Rp 1 triliun hingga Rp 2 trilun sudah bagus," ujar dia.

Pengamat Pajak CITA Fajry Akbar menyebut penerimaan PPN dari PSME sulit diproyeksikan. Jumlah konsumen atau pengguna yang dimiliki perusahaan digital tersebut tak sepenuhnya dapat mencerminkan potensi penerimaannya. 

"Potensi penerimaan itu kebanyakan di perusahaaan digital untuk pengguna premium dan belum banyak, sedangkan untuk pengguna secara gratis tak ada pungutan PPN," katanya. 

Dari 28 perusahaan digital  yang memungut PPN, terdapat satu platform yang akan memberikan penerimaan signifikan. Ia memperkirakan potensi penerimaannya dapat mencapai Rp 500 miliar hingga Rp 700 miliar. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pungutan PPN produk digital akan meningkatkan penerimaan pajak pada semester II 2020.  "Kami perkirakan semester II penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 699,4 triliun," kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 hanya mencapai Rp 601,8 triliun, anjlok 14,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. penerimaan pajak tersebut terdiri dari penerimaan pajak migas sebesar Rp 19,8 triliun, sedangkan pajak nonmigas mencapai Rp 582 triliun.

"Kami rasakan penerimaan pajak ini tekanannya luar biasa keras," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (24/8).

Tekanan paling dalam terjadi pada pajak penghasilan 21. Pajak pertambahan nilai juga turun hingga 12%.  Adapun secara keseluruhan, penerimaan perpajakan hingga Juli tercatat sebesar Rp 711 triliun, turun 12,3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan bea dan cukai masih mencatatkan kenaikan 3,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi Rp 109 triliun. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...