Sri Mulyani Andalkan Omnibus Law untuk Pacu Pemulihan Ekonomi 2021

Agatha Olivia Victoria
19 September 2020, 06:15
RUU omnibus law, cipta kerja, pandemi corona, ekonomi pulih
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mendorong pemulihan ekonomi pada tahun depan antara lain dengan menyiapkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Meski begitu, ia akan terus meminimalkan dampak virus corona terhadap pertumbuhan ekonomi. Baik dari sisi permintaan maupun suplai. Maka dari itu, dukungan fiskal akan terus ditekankan pada tahun depan. 

Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah terus berlangsung meski menuai protes berbagai pihak. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses pembahasan aturan sapu jagat itu bahkan sudah mencapai 90%.

Rancangan aturan tersebut kemudian akan memasuki tahap finalisasi, yaitu perancangan hukumdan harmonisasi pasal-pasal krusial. Pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi berbagai pasal.

Salah satu protes datang dari LBH Jakarta. Lembaga tersebut menilai metode omnibus law  sebenarnya  tak dikenal dalam UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah direvisi menjadi UU 15/2019. Selain itu, omnibus law telah dianggap sebagai cara yang tidak demokratis dan despotis di pelbagai belahan dunia.

 RUU Omnibus Law, kata LBH Jakarta, juga mengandung ilusi pemangkasan aturan atau deregulasi. Hal ini lantaran beleid ini justru akan menciptakan 493 Peraturan Pemerintah, 19 Peraturan Presiden, dan 4 Peraturan Daerah baru agar bisa diimplementasikan. Investor asing yang diharapkan bisa terbantu dengan deregulasi, menurut LBH Jakarta, justru akan semakin tersesat dengan banyaknya aturan pelaksana baru tersebut. Belum lagi ditambah dengan aturan pelaksana lain yang masih berlaku sebelum RUU Omnibus Law Cipta Kerja hadir.  

“Pada akhirnya jumlah yang besar ini membuktikan bahwa hipotesis pemerintah tentang efektifitas RUU Cipta Kerja sebagai cara menyelesaikan tumpang tindihnya regulasi di Indonesia tak terbukti,” tulis LBH Jakarta.

LBH Jakarta juga menyebut RUU Omnibus Law Cipta Kerja berpotensi memudahkan penggusuran di daerah. Hal ini lantaran beleid mengatur kemudahan bagi pengadaan lahan di bawah 5 hektar dengan mengecualikan syarat konsultasi publik, kesesuaian ruang, pertimbangan teknis, bahkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “RUU Cipta Kerja menunjukkan bagaimana persepsi tentnag pembangunan hanya dimonopoli oleh masyarakat kelas menengah atas,” tulis LBH Jakarta.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...