Kontroversi Masuknya Aturan Pajak dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja

Agatha Olivia Victoria
8 Oktober 2020, 15:34
omnibus law pajak, omnibus law perpajakan, omnibus law cipta kerja, revisi UU pajak
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan masuknya beberapa revisi UU Perpajakan dalam UU Cipta Kerja terjadi karena sebagian revisi UU yang seharusnya masuk dalam Omnimbus Law Perpajakan sudah diatur dalam UU Nomor 2 tahun 2020.

"Jadi kalau ada yang menyatakan bahwa ini suatu pemasukan pasal-pasal dari UU Omnimbus Law Perpajakan, itu tidak benar karena sudah ada pembahasannya dengan DPR," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pemerintah terkait UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Pengamat pajak dari DDTC Bawono mengatakan klaster perpajakan dalam UU Cipta Kerja akan berpengaruh pada penerimaan negara tahun ini,  Namun, kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan kemudahan dan kepastian berusaha yang  dapat berdampak positif pada penerimaan pajak dalam jangka panjang. 

"Ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memulihkan ekonomi. Tanpanya upaya optimalisasi seperti ini penerimaan justru akan lebih menantang," ujar Bawono kepada Katadata.co.id, Selasa (6/10). 

Kemudahan dan kepastian berusaha, menurut dia, adalah kunci bagi investasi dan daya saing Indonesia. Secara tidak langsung, menurut dia, ini akan menjadi kunci perluasan basis pajak. "Khusus untuk kepastian hukum dalam perpajakan dengan mengurangi sanksi dan denda diharapkan akan meningkatkan kepatuhan pajak secara sukarela," katanya. 

Penerimaan pajak pada tahun depan, menurut Bawono, tetap akan menantang. Hal ini lantaran  pemulihan penerimaan pajak yang biasanya lebih lambat dari perekonomian. "Umumnya pemulihan pajak akan lebih lambat dari ekonomi," katanya. 

Target pendapatan negara pada APBN 2021 mencapai Rp 1.743,6 triliun yang terdiri atas penerimaan perpajakan Rp 1.444,5 triliun, PNBP Rp 298,2 triliun, dan penerimaan hibah Rp 900 miliar. Penerimaan perpajakan terdiri dari penerimaan pajak yang diproyeksikan akan mencapai Rp 1.229,6 triliun dengan fokus memberikan dukungan insentif secara selektif dan terukur untuk percepatan pemulihan ekonomi serta melanjutkan reformasi pajak.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...