Aturan Intervensi Pusat pada Pajak Daerah Dihapus dari UU Cipta Kerja

Agatha Olivia Victoria
12 Oktober 2020, 18:41
uu cipta kerja, uu pajak, omnibus law cipta kerja, revisi pajak
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Ilustrasi, Pemerintah dan DPR memutuskan untuk menghapus pasal yang merevisi UU pajak dan retribusi daerah dai UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Selain itu, intervensi kebijakan pusat pada pajak dan retribusi daerah berpotensi menjadi sumber ketidakpastian hukum baru. Selama UU yang lama belum diubah, menurut dia, terdapat potensi kekacuan baru. "Pemda bisa saja berpegangan ada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah namun pusat berpegangan pada omnibus law," kata Fajry.

Ia menduga penghapusan substansi terkait intervensi pajak oleh pemerintah pusay merupakan tekanan politik. Hal ini terlihat dari penolakan berbagai pemda atas Omnimbus Law Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR sebelumnya menyelipkan empat revisi undang-undang terkait perpajakan dalam RUU Omnimbus Law Cipta Kerja. Salah satunya, pengaturan tarif pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan kebijakan fiskal nasional.

Bentuk intervensi tersebut yakni mengubah tarif pajak dan retribusi daerah dengan penetapan tarif pajak dan retribusi yang berlaku secara nasional. Kemudian, pemerintah pusat akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap peraturan daerah
mengenai pajak dan retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.

Saat melakukan pengawasan, menteri keuangan akan memiliki kekuasaan untuk mengevaluasi baik rancangan peraturan daerah dan perda yang sudah ada. Hasil evaluasi yang dilakukan menteri keuangan dapat berupa persetujuan atau penolakan raperda.

Jika pemerintah daerah masih memberlakukan peraturan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang telah dicabut oleh presiden, akan dikenai sanksi penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan/atau dana bagi hasil bagi daerah bersangkutan.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...