BPK Akan Audit Lembaga Pengelola Investasi karena Modal Awal dari APBN

Agatha Olivia Victoria
26 Oktober 2020, 16:46
.sovereign wealth fund, bpk, audit, lembaga pengelola investasi
Katadata
Ilustrasi. BPK memastikan akan mengaudit Lembaga Pengelola Investasi atau Sovereign Wealth Fund yang bakal dibentuk pemerintah.

Master Fund

Staf Ahli Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Hernando Wahyono mengatakan LPI hanya mengelola modal awal dari pemerintah yang sebesar Rp 75 triliun. "Sementara yang investasi datang dari berbagai negara bukan ditanamkan modalnya di lembaga ini," ujar Hernando dalam acara yang diselenggarakan Lemhannas RI, Jumat (23/10).

Adapun seluruh dana investasi yang masuk dari luar maupun dalam negeri akan dikelola oleh lembaga lain yang bernama master fund. Pemerintah kemudian akan melakukan perjanjian kerja sama terbatas dengan lembaga tersebut.

Selanjutnya, dana dari para investor akan dikelola dan didistribusikan oleh master fund langsung ke dana tematik, perusahaan portofolio, atau proyek tertentu. "Baru akan diinvestasikan satu-satu lagi, apakah akan masuk ke sektor energi, kesehatan, pariwisata, dan lain-lain," kata dia.

Hernando tak menyebutkan siapa yang akan menjalankan master fund tersebut. Kendati demikian, ia menjamin master fund akan dikelola secara transparan dan profesional.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan ada kekurangan pajak dengan keberadaan LPI nanti. Hal ini terjadi karena pemerintah berencana memberikan pajak dividen selama tujuh hingga 8 tahun. Tetapi, nantinya dana tersebut akan berputar di dalam LPI dan membiayai pembangunan infratsruktur.

"Ini sempat dikhawatirkan Ibu Sri Mulyani," ujar Luhut dalam kesempatan yang sama.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menjelaskan,  suntikan modal pemerintah ke LPI akan terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMN, dan sumber-suumber lainnya. "Dengan ekuitas tersebut, kami berharap bisa menarik dana investasi tiga kali lipat atau sekitar Rp 225 triliun," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pemerintah terkait UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Sri Mulyani memerinci, penyertaan modal akan dilakukan dalam bentuk dana tunai sebesar Rp 30 triliun. Selain itu, modal juga akan disertakan dalam bentuk barang milik negara, saham negara, hingga piutang negara. "Ini akan diatur dalam PP, termasuk inbreng saham BUMN," katanya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...