Sri Mulyani Optimalkan Aset Negara Rp 10.467 T untuk Pemulihan Ekonomi
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan BMN yang keluar pada 31 Agustus 2020.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama Sianturi mengatakan penyesuaian harga diberikan terutama kepada UMKM dan koperasi. Potongan harga yakni sebesar 1% hingga 50%.
"Itu bergantung pada kelayakan usaha yang disampaikan mitra penyewa," kata Purnama dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (18/9).
Purnama menjelaskan, penyewa akan mendapat penyesuaian saat perpanjangan atau dapat berupa tambahan jangka waktu sewa jika sudah membayar lunas uang sewa. Selain itu, pihaknya memikirkan agar pemanfaatan aset dapat membuat bisnis UMKM dan koperasi tak merugi.
Penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan. "Langkah ini dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menjelaskan, relaksasi dilakukan karena ada surplus terhadap BMN sehingga perlu ada pemanfaatan lain terutama selama pandemi Covid-19.
Pemanfaatan BMN selama pandemi di antaranya Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo meminjam alat uji tes Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan.
Selain itu, pemerintah Kabupaten Klungkung meminjam tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.