Lelang Harley Davidson dan Brompton Selundupan Terhambat Proses Hukum

Agatha Olivia Victoria
9 Januari 2021, 07:00
PENYELUNDUPAN HARLEY DAVIDSON MENGGUNAKAN PESAWAT GARUDA
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Petugas Bea Cukai menyiapkan barang bukti pada konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik Garuda Indonesia di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Kementerian Keuangan tak kunjung melelang motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton selundupan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia. Ini lantaran proses hukum masih berlangsung hingga saat ini.

Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Joko Prihanto mengaku masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan. "Tentu kami tidak bisa buru-buru," kata Joko dalam Bincang Bincang Bareng DJKN secara virtual, Jumat (8/1).

Pihaknya baru akan melakukan proses lelang setelah proses hukum rampung. Proses lelang tak akan memakan waktu lama mengingat akan banyaknya peminat dari barang-barang tersebut.

Kemenkeu mencatat realisasi lelang tahun 2020 oleh DJKN mencapai Rp 26,1 triliun. Capaian tersebut terdiri dari lelang swasta Rp 13,37 triliun dan balai lelang Rp 12,8 triliun.

Realisasi lelang tersebut lebih tinggi 4,2% dari outlook akhir tahun yang sebanyak RP 25 triliun. Namun, realisasi lelang terkontraksi 3,3% dibandingkan kinerja 2019 sebesar Rp 27 triliun. Tahun ini, DJKN menargetkan lelang bisa menghasilkan Rp 26-27 triliun untuk mengisi Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jenis objek lelang swasta pada 2020 mencapai 502.187 lot barang. Barang yang paling banyak dilelang yaitu kendaraan roda empat, kendaraan roda dua, inventaris atau peralatan rumah tangga, tanah atau bangunan, benda seni atau lukisan, dan objek lelang lainnya.

Sementara itu, barang yang berhasil dilelang pada balai lelang tak sebanyak swasta. Barang-barang tersbeut antara lain eksekusi jaminan hak tanggunan dari perbankan, barang sitaan bea cukai, dan sitaan berdasarkan putusan pengadilan lainnya.

Direktur Kepabeanan Internasional Bea Cukai Kemenkeu Syarif Hidayat mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas kasus penyelundupan Harley-Brompton tersebut kepada kejaksaan. Dengan demikian, seluruh proses sudah sepenuhnya merupakan kebijakan hukum. "Penyidikan sudah selesai dan berkas sudah lengkap," ujar Syarif kepada Katadata.co.id, Jumat (8/1).

Kasus penyelundupan Harley dan sepeda Brompton mencuat saat Bea dan Cukai menemukan 18 boks berisi onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompron di dalam lambung pesawat baru Garuda Airbus A 330-900 Neo. Penerbangan pesawat baru yang datang dari Prancis tersebut bukan jenis niaga sehingga kargo yang boleh dibawa hanya komponen untuk penerbangan yang akan dioperasikan.

Berdasarkan komite audit yang dibentuk oleh komisaris Garuda Indonesia, terdapat empat direksi yang tanpa izin ikut dalam penerbangan menjemput pesawat baru. Belakangan diketahui Ari Askara sebagai pemilik Harley.

Ari bersama tiga direksi lainnya saat itu turut dalam penjemputan tersebut, yaitu Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Hery Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto. Para direksi tersebut kemudian diberhentikan.

Saat ini, jabatan Ari Askhara digantikan oleh Irfan Setiaputra. Ia sebelumnya menjabat sebagai CEO Sigfox Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang pengelola jaringan Internet of Things (IoT).

Kementerian Perhubungan sebelumnya telah memberikan sanksi denda sebesar Rp 25 juta-100 juta kepada Garuda Indonesia karena membawa onderdil Harley dan sepeda Brompton tanpa mencantumkan dalam daftar laporan penerbangan atau customs.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...