Ancaman Badai PHK dari Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa - Bali

Image title
10 Januari 2021, 14:49
ancaman phk, pembatasan kegiatan masyarakat,
ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Petugas memverifikasi data penerima uang Bantuan Langsung Tunai (BLT) karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Bank Delta Arta, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (14/12/2020). Bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Ketenagakerjaan memberikan subsidi kepada karyawan swasta yang terkena pemutusan hubungan kerja karena pandemi COVID-19 sebesar Rp 600 ribu.

Karena itu dia menilai, tak menutup kemungkinan badai PHK kembali terjadi, lantaran terganggunya sektor usaha. Terlebih, ia menilai saat ini tidak ada stimulus tambahan yang digelontorkan pemerintah kepada pelaku usaha.

Selain itu, anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun ini pun dipangkas Rp 403,9 triliun. Artinya, nilai ini turun dibandingkan tahun 2020 yang mencapai Rp 695,2 triliun.

Bhima menilai, hal ini akan berdampak pada tingkat kemiskinan juga menyebabkan angka pengangguran cenderung meningkat. “Apalagi, dari sisi usaha stimulus tambahan belum ada, sehingga semakin banyak pegawai yang dirumahkan,” kata dia.

Akibat Pandemi Pengangguran Bertambah 2,67 Juta Orang

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, pandemi corona menyebabkan angka pengangguran naik 2,67 juta menjadi 9,7 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka mencapai 7,07%, seperti terlihat pada databoks berikut.

Pengangguran ini bertambah seiring dengan penambahan jumlah angkatan kerja sebesar 2,36 juta menjadi 138,22 juta orang. Oleh karena itu Ida menilai pandemi menghadirkan tantangan baru bagi sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Sementara itu, survei yang dilakukan oleh Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) dan INDEF menyebutkan, 88% perusahaan terdampak pandemi selama enam bulan terakhir. Bahkan, 9 dari 10 perusahaan di Indonesia terdampak langsung oleh pandemi Covid-19.

Kendati demikian, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Bambang Satrio Leluno mengatakan, sebagian besar perusahaan tetap mempekerjakan pegawainya.

Sedangkan 25,6% perusahaan merumahkan pegawainya, 17,8% perusahaan PHK dan 10% lainnya melakukan merumahkan juga PHK pegawainya. “Perusahaan menilai langkah itu merupakan satu-satunya jalan untuk efisiensi ditengah pandemi,” kata Bambang.

Ia pun menyoroti, sebanyak 41,18% masyarakat belum merasakan bantuan pemerintah di tengah pandemi. “Ini menandakan pemerintah perlu bergerak membantu perusahaan yang sebagian besar terdampak Covid-19,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Annisa Rizky Fadila
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...