Pemerintah Rilis Meterai Rp 10 Ribu, Meterai Rp 6.000 Masih Berlaku

Agatha Olivia Victoria
29 Januari 2021, 11:58
bea materai, materai Rp 10 ribu, bea materai Rp 10 ribu
ANTARA FOTO/Anindira Kintara/Lmo/aww.
Ilustrasi. Bea materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 masih berlaku hingga akhir tahun ini.

Kemudian, meterai komputerisasi digunakan dengan membubuhkan meterai yang dibuat dengan menggunakan sistem komputerisasi pada dokumen yang terutang bea meterai dengan izin dari Dirjen Pajak. Salah satu unsur yang harus dipenuhi dari penggunaan meterai komputerisasi adalah memiliki tulisan "Bea Meterai Lunas" dan memiliki angka yang menunjukan tarif bea meterai.

Sementara, penggunaan meterai percetakan dilakukan dengan teknologi percetakan pada dokumen yang terutang bea meterai. Penggunaan meterai ini diperuntukan bagi jenis dokumen tertentu yakni berupa cek dan bilyet giro.

Pengamat Pajak Institute of Development for Economics and Finance Nailul Huda memperkirakan kenaikan bea meterai mampu mengerek penerimaan negara. "Namun memang relatif kecil," ujar Nailul kepada Katadata.co.id, Jumat (29/1).

Sebelum naik, penerimaan negara dari bea materai hanya Rp 4-5 triliun. Dengan kenaikan biaya meterai sudah pasti akan menaikkan hingga Rp 10-12 triliun.

Kepastian kenaikan penerimaan dari bea meterai disebabkan meterai merupakan barang yang relatif tidak ada subtitusinya. Dengan begitu, kenaikan harga bea meterai tidak akan mengurangi konsumsi meterai.

Kendati demikian, Nailul menilai kenaikan penerimaan tersbeut tidak terlalu signifikan mengingat porsinya yang relatif kecil. "Apalagi dibandingkan dengan penerimaan pajak yang mencapai Rp 1.000 triliun," kata dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...