Sri Mulyani Tunggu Pembahasan Omnibus Law Sektor Keuangan di DPR

Agatha Olivia Victoria
17 Februari 2021, 15:43
RUU Omnibus Law Sektor Keuangan, DPR, Sri Mulyani
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz
Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Beleid ini antara lain mengatur pembentukan forum pengawasan perbankan terpadu. Forum ini menyelenggarakan pengawasan melalui koordinasi OJK, BI, LPS untuk menyepakati kondisi bank dan merumuskan rekomendasi kebijakan penanganan permasalahan bank.

Anggota forum akan terdiri dari kepala eksekutif pengawasan perbankan OJK, anggota dewan gubernur, anggota dewan komisioner LPS, dan sekretaris KSSK. Namun, sekretaris KSSK tak memiliki suara sebagai anggota dalam mengambil keputusan.

Kendati demikian, pengaturan dan penetapan status pengawasan bank juga tetap berada di bawah kewenangan OJK. Namun, beleid ini mengubah status pengawasan bank terbagi menjadi bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan, dan bank dalam resolusi. Dalam POJK Nomor 15/POJK.13/2017 yang berlaku saat ini, status pengawasan bank terbagi menjadi tiga, yakni normal, intensif, dan khusus.

Beleid ini juga memberikan kewenangan yang lebih luas kepada OJK dan LPS dalam penanganan bank sakit. Sedangkan kewenangan tambahan yang diberikan kepada LPS dalam RUU ini, terutama mencakup penanganan permasalahan bank dalam penyehatan atau sebelum ditetapkan gagal. RUU ini juga mengatur pinjaman likuiditas jangka pendek atau PLJP Bank Indonesia kepada perbankan.

Selain mengatur kewenangan BI, OJK, dan LPS, aturan sapu jagat ini mengatur penataan ulang kewenangan Komite Stabilitas Sistem Keuangan. Posisi menteri keuangan yang sebelumnya hanya menjadi koordinator dalam UU PPKSK diubah menjadi ketua merangkap anggota.

Pengambilan keputusan dalam KSSK dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Namun jika mufakat tidak tercapai, maka Menteri sebagai Ketua KSSK dapat mengambil keputusan atas nama KSSK.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...