Tiga Konsultan Pajak Tersandung Suap, Asosiasi Bakal Beri Sanksi

Agatha Olivia Victoria
9 Maret 2021, 17:01
pajak, kasus suap, perpajakan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kasus suap pajak terjadi saat ini di tengah upaya pemerintah mengejar penerimaan pajak untuk penanganan Covid-19.

Di sisi lain, menurut dia, pendaftaran konsultan pajak harus diperketat. "Pengawasan akan lebih mudah karena konsultan pajak yang resmi bukan lagi konsultan yang abal-abal," kata Nailul kepada Katadata.co.id. 

Nailul berpendapat bahwa potensi kesepakatan antara fiskus dan konsultan pajak harus diminimalisasi. Cara yang paling mudah yakni mengubah semaksimal mungkin sistem administrasi pajak menjadi daring sehingga tidak ada pertemuan fisik. "Jikalau bertemu pun harus di tempat yang dapat diawasi," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kasus dugaan suap tersebut. Meski belum membeberkan jumlah dan inisial tersangka, Ditjen Imigrasi telah mencegah enam orang untuk berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK terkait kasus ini.

Dua orang yang dicekal adalah pegawai pajak berinisial DR dan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji. Sementara empat orang lainnya, berinisial RAR, AIM, VL, dan AS. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, setiap orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaganya dicegah untuk bepergian ke luar negeri. "Umumnya sejak tersangka ditetapkan, kami cegah ke luar negeri," ujar Alex di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/3). 

Alex menjelaskan, kasus dugaan suap terendus dari laporan yang diberikan masyarakat. KPK kemudian mendalami laporan tersebut. "Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan," kata Alex. 

Ia belum dapat membeberkan nama atau inisial-inisial tersangka. Hal ini, menurut dia, agar tim penyidik KPK tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti terkait kasus tersebut. "Nanti pada saat ada upaya paksa dengan penahanan, akan kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan," katanya. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...