Sri Mulyani Usul Pajak Barang Mewah Mobil Listrik Naik, Ini Rinciannya

Agatha Olivia Victoria
15 Maret 2021, 17:00
sri mulyani, mobil listrik, pajak mobil listrik, PPnBM mobil lisrik, pajak barang mewah mobil listrik, pajak mobil hybrid
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan dua skema perubahan tarif PPnBM untuk kendaraan listrik kepada DPR RI pada Senin (15/3).

Dalam PP 73/2019, pengenaan PPnBM diberikan dengan dasar konsumsi bahan bakar dan tingkat emisi CO2. Pengelompokan kapasitas mesin terdiri dari tiga kelompok yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000-4.000 cc, dan di atas 4.000 cc.

Pengelompokan tipe kendraan tidak memberdakan sedan dan non sedan. Prinsipnya, semakin rendah emisi semakin kecil tarfi pajak. Sebaliknya, semakin tinggi kapasitas mesin semakin besar tarif pajak.

Bendahara Negara menuturkan pengenaan PPnBM dilakukan sebagai bentuk keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen berpenghasilan tinggi. "Kemudian, perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah, perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional, dan untuk mengamankan penerimaan negara," katanya.

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai, pemerintah seharusnya tidak menaikkan tarif PPnBM kendaraan listrik. "Hal tersebut supaya mendorong konsumen menggunakan kendaraan ramah lingkungan," kata Kamrussamad dalam kesempatan yang sama.

Tarif PPnBM kendaraan listrik pada PP 73 tahun 2019, menurut dia, sudah sangat akomodatif. Dengan demikian, belum diperlukan revisi tarif karena belum ada kemajuan yang jelas dari industri kendaraan berlistrik dengan adanya tarif pajak tersebut.

Anggota Komisi XI DPR Misbakhun mengatakan bahwa kendaraan listrik hingga kini masih kurang diminati oleh masyarakat. Masih banyak masyarakat yang belum yakin dengan daya tahan kendaraan listrik. "Ini harus dipertimbangkan oleh pemerintah dalam mengubah tarif PPnBM," kata Misbakhun.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...