Hari Terakhir, 10,22 Juta Wajib Pajak Sudah Mengisi SPT Tahunan

Agatha Olivia Victoria
31 Maret 2021, 15:05
SPT tahunan, hari terakhir pengisian SPT, lupa EFIN, denda telat lapor SPT
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Jumlah WP yang telah mengisi SPT Tahun Pajak 2020 secara keseluruhan mencapai 10,54 juta, naik dari realisasi tahun lalu 8,91 juta.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pelaporan ini merupakan kewajiban seluruh wajib pajak. Denda telat lapor SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu, sedangkan wajib pajak badan Rp 1 juta. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983.

Penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pertama, secara langsung disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan. Sehubungan dengan pandemi Covid-19, tiket antrian bisa diambil terlebih dahulu secara daring sebelum datang ke kantor pajak.

Kedua, SPT bisa dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan lembar informasi amplop SPT Tahunan yang dapat diunduh di website pajak.go.id.

Ketiga, melaporkan secara daring atau online melalui layanan elektronik Ditjen Pajak, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT. Keempat, dilaporkan secara daring melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan mitra Ditjen Pajak.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan bahwa peningkatan jumlah WP OP maupun Badan merupakan cerminan dari semakin mudahnya pengisian SPT Tahunan terutama secara online.  Ia pun mengapresiasi kerja Ditjen Pajak lantaran mengimbau WP dalam kondisi pandemi saat ini lebih sulit.

"Kenaikan tersebut juga menggambarkan kepatuhan formal meningkat dibanding tahun lalu," kata Fajry kepada Katadata.co.id, Rabu (31/3).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...