Bank Indonesia Peringatkan Risiko Investasi Mata Uang Kripto

Agatha Olivia Victoria
14 April 2021, 18:43
mata uang kripto, investasi, cryptocurrency
123rf.com/traviswolfe
Ilustrasi. BI menegaskan, mata uang kripto tak boleh digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

Melansir dari Coindeks.com, harga bitcoin pada perdagangan hari ini, Rabu (14/4) berada pada kisaran US$ 60.432 hingga US$ 64.516 per koin. Angkanya dalam rupiah sekitar Rp 884,2 juta sampai Rp 944 juta per koin.

Bitcoin merupakan mata uang kripto terbesar di dunia. Kenaikan harganya otomatis mendorong uang kripto lainnya. Ether dalam 24 jam terakhir sudah naik lebih 9% ke US$ 2.380,31 per koin. Lalu, ripple melonjak hampir 24% menjadi US$ 1,94 per koin.

Trader Analysis Tokocrypto Afid Sugiono mengatakan, rencana tersebut membawa angin segar bagi pasar kripto. “Ini akan menambah kepercayaan diri mata uang kripto untuk meningkat pada 2021,” kata Afid.

Prediksinya, harga bitcoin akan terus melonjak. “Bisa mencapai US$ 80 ribu per koin (Rp 1,1 miliar) dalam waktu dekat,” ujarnya.

Melesatnya harga bitcoin, menurut Direktur Anugerah Mega Investama Hans Kwee, membuat risiko kerugian pun semakin tinggi. Sampai saat ini, belum ada regulasi dan penjamin tetap mata uang digital tersebut. “Jika terjadi sesuatu agak sulit mendapatkan kepastian hukum,” kata Hans.

Risiko lainnya adalah mata uang kripto dapat mengganggu perekonomian. “BI akan sulit memantau inflasi dan jumlah peredaran uang di pasar,” ujar dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...