Besok, Pemerintah Akan Berutang Lagi Lewat Lelang Sukuk Rp 10 Triliun

Agustiyanti
19 April 2021, 12:57
sukuk, lelang sukuk, utang pemerintah
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Pemerintah akan melelang satu seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS).

Kementerian Keuangan berencana menarik utang melalui lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa (20/4). Melalui lelang tersebut, pemerintah mematok target indikatif Rp 10 triliun.

Berdasarkan keterangan Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, pemerintah akan melelang satu seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS). Lelang dilakukan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021.

Satu seri SPN-S yang ditawarkan yakni 07012021 jatuh tempo pada 7 Oktober 2021 dengan imbalan diskonto. Seri PBS027 jatuh tempo pada 15 Mei 2023 dengan imbalan 6,5%. Seri PBS017 jatuh pada 15 Oktober 2023 dengan imbalan 6,125%, PBS029 jatuh tempo pada 15 Maret 2034 dengan imbalan 6,375%.

Lalu seri PBS004 jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dengan imbalan 6,1% dan PBS028 jatuh tempo pada 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%.

 Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara, sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2021. Keduanya telah mendapat persetujuan DPR.

SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back dan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008. Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased sesuai dengan fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.

Lelang akan dilaksanakan pada Selasa (20/4) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama, sedangkan setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 22 April 2021.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Adapun pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan.

Dalam beberapa kali lelang surat berharga yang dilaksanakan  pada tahun ini, pemerintah tak mencapai target indikatif. Meski penawaran yang masuk lebih besar, tetapi penawaran yang dimenangkan lebih kecil dari target indikatif sehingga pemerintah harus menggelar lelang tambahan dengan BI sebagai peserta.

Direktur Surat Utang Negara Deni Ridwan mengatakan, pemerintah terus memonitor dampak volatilitas imbal hasil obligasi AS terhadap pasar SBN. Imbal hasil obligasi AS kembali meningkat dan menekan pasar SBN.

"Tentu ada penyesuian strategi dalam rangka menjaga stabilitas pasar SBN, antara lain penggunaan SAL antara Rp 80 triliun hingga Rp 100 triliun untuk mengurangi target penerbitan SBN, serta penyesuaian target," katanya. 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...