Pemerintah Bidik 22 Obligor BLBI, Ada Tumpukan 12 Ribu Berkas

Agatha Olivia Victoria
22 April 2021, 17:24
BLBI, aset BLBI, obligor blbi, berkas BLBI, total aset BLBI
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Salah satu obligor BLBI yaitu Samadikun Hartono ketika ditangkap dan dibawa kembali ke Indonesia pada April 2016. Pemerintah akan menagih aset BLBI dari 22 obligor.

Meski begitu, Mahfud menghitung paling tidak ada 12 permasalahan yang dihadapi Satgas BLBI. Salah satu permasalahan ialah aset telah diserahkan, namun belum ditandatangani secara resmi untuk dialihkan kepada pemerintah.

Kemudian, ada pula properti yang telah diserahkan kepada pemerintah. Namun, properti tersebut digugat oleh pihak ketiga sehingga jaminan tersebut tidak bisa digunakan. "Jadi pidananya masih ada karena penipuan," ujar dia.

Mahfud pun meminta kepada obligor kasus BLBI untuk sukarela menyerahkan utangnya kepada negara setelah Mahakamah Agung memutuskan kasus ini masuk ranah perdata. Pemerintah juga telah memiliki catatan pihak obligor yang wajib membayar utang dalam kasus BLBI. "Akan sangat baik kalau secara sukarela datang ke pemerintah atau Kementerian Keuangan, karena kasus di MA sudah selesai," ujarnya.

Ia pun menjelaskan alasan pemerintah baru turun tangan dalam kasus ini lantaran sebelumnya telah masuk ranah pidana. "Kami juga baru menjadi pemerintah. Ini kan sejak 2004, sudah beberapa kali (ganti) pemerintahan," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum Universtas Pakuan Yenti Garnasih meminta pemerintah untuk memilah kasus yang masih dalam ranah pidana. Apalagi, kasus ini tak hanya terkait mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim. "Jangan putusannya Temenggung, langsung otomatis semuanya kasus BLBI tidak ada kasus (pidana) lagi . Terlalu buru-buru menyatakan itu," kata Yenti saat dihubungi Katadata.co.id, Rabu (14/4).

Ia mengatakan Syafruddin hanya dinyatakan lepas dari tuntutan pidana alias ontslag van alle rechtsvervolging. Hal ini, menurut dia, dapat diartikan bahwa yang bersangkutan tetap salah meski sekarang masuk ranah perdata. Yenti meminta pemerintah lebih jeli lagi dalam melihat kasus ini. "Jadi bukan otomatis semua rontok (kasusnya)," kata dia.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...