Sri Mulyani Minta K/L Hemat Belanja, Pastikan Gaji 13 PNS Tanpa Tukin

Agatha Olivia Victoria
21 Mei 2021, 10:47
Gaji 13 PNS, tukin, sri mulyani, hemat belanja
Arief Kamaludin|KATADATA
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Kementerian/Lembaga berhemat, antara lain dengan memangkas komponen tunjangan kinerja dalam pembayaran gaji 13 PNS.

Sri Mulyani dalam konferensi pers nota keuangan APBN 2021 pernah mengatakan bahwa pemerintah akan mengembalikan pemberian THR dan gaji ke-13 sesuai dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya. "Pemerintah THR dan gaji ke-13 akan diberikan dengan penghitungan yang penuh yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja mereka," ujar Sri Mulyani pada Agustus 2020.

Pada tahun lalu, pemerintah mengasumsikan pandemi Covid-19 mulai melandai pada tahun ini berkat vaksinasi. Dengan demikian, pemerintah saat itu hanya mengalokasikan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 hanya dialokasikan Rp 356,5 triliun. 

Namun dengan perkembangan kondisi pandemi yang masih terjadi dan tekanan ekonomi yang belum berakhir, pemerintah mengerek alokasi anggaran PEN tak lama setelah tahun anggaran 2021 dimulai. Tak tanggung-tanggung, alokasi anggaran PEN tahun ini naik hampir dua kali lipat menjadi Rp 699 triliun.

Sri Mulyani  pada bulan lalu menjelaskan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini yang tak mencakup tunjangan kinerja seperti tahun 2019 karena pemerintah masih fokus pada penanganan Covid-19. "Pemerintah terus mencoba menyeimbangkan berbagai tujuan yang saya tahu sangat penting sesuai arahan Pak Presiden. Ini agar ekonomi betul-betul bisa tertangani dan tetap memberikan PNS dan Polri hak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers THR dan Gaji ke-13 pada bulan lalu. 

Besaran gaji ke-13 yang dibayarkan akan setara dengan THR. .Berikut besaran maksimal THR dan Gaji ke-13 tahun 2021 yang dibayarkan kepada pimpinan, anggota, dan pegawai maupun nonpegawai aparatur sipil negara sesuai dengan PMK tersebut:

1. Pimpinan dan anggota nonstruktural:
a. Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.692.000
b. Wakil Ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
c. Sekretaris atau sebutan lain Rp 7.993.000
d. Anggota Rp 7.993.000

2. Pegawai nonpegawai aparatur sipil negara pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan dan hak administrasinya disetarakan atau setingkat dengan eselon/pejabat:
a. Eselon 1/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 9.592.000
b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp. 7.342.000
c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5.352.000
d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

3. Pegawai Non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 sebagai pejabat pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat
-Masa kerja hingga 10 tahun Rp 2.235.000
-Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 2.569.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

b. Pendidikan SMA/D1/sederajat
-Masa kerja hingga 10 tahun Rp 2.734.000
-Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 3.154.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/sederajat
-Masa kerja hingga 10 tahun Rp 2.963.000
-Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 3.411.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

d. Pendidikan S1/DIV/sederajat
-Masa kerja hingga 10 tahun Rp 3.489.000
-Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 4.043.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

e. Pendidikan S2/S3/sederajat
-Masa kerja hingga 10 tahun Rp 3.713.000
-Masa kerja di atas 10 tahun hingga 20 tahun Rp 4.306.000
-Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...