Bakal Terapkan Multi Tarif, Pemerintah Usul Pungutan PPN 5% hingga 15%

Agustiyanti
6 Juni 2021, 17:16
tarif PPN, skema multi tarif PPN, PPN, tarif pajak
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Ilustrasi. Tarif PPN akan dinaikkan dari 10% menjadi 12%.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pada pekan lalu menjelaskan, pemerintah berencana menerapkan skema multi tarif PPN. Melalui skema ini, tarif PPN barang-barang publik yang dibutuhkan masyarakat luas berpotensi turun dari saat ini 10% menjadi 5% hingga 7%.

Sebaliknya, menurut dia, tarif PPN barang-barang yang tidak dibutuhkan masyarakat banyak tetapi dikonsumsi kelompok atas dan sifatnya terbatas akan naik.

"Yang sekarang sedang dirancang, bagaimana sistem PPN lebih efektif, kompetitif, menciptakan keadilan, dan berdampak baik terhadap perekonomian," katanya dalam Webinar Ekonomi Pulih Menuju Kebangkitan Nasional, Kamis (3/6).

Yustinus menjelaskan, penerimaan pajak tak dapat dikejar secara agresif di tengah pandemi. Untuk itu, diperlukan berbagai reformasi perpajakan guna menyehatkan kembali kas negara setelah pandemi berakhir.

Rencana pemerintah mengubah tarif PPN menuai protes dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Lembaga ini meminta pemerintah menunda rencana kenaikan tarif PPN karena masyarakat masih kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan banyak anggota masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja, penurunan upah, hingga bangkrut. "Apabila pemerintah meningkatkan tarif PPN akan menyebabkan kenaikan harga barang sehingga daya beli semakin tertekan," kata Rizal dalam diskusi virtual, pertengahan bulan lalu.

Tahun lalu, penerimaan pajak hanya mencapai Rp 1.069,98 triliun sepanjang 2020. Jumlah tersebut setara 89,25% dari target penerimaan pajak yang sebesar Rp 1.198,82 triliun.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...