Dirjen Pajak Kaji Rencana Pungut Pajak Uang Kripto

Agatha Olivia Victoria
16 Juni 2021, 18:48
uang kripto, pajak uang kripto, penerimaan pajak, pajak kripto, dirjen pajak
Katadata
Mata uang kripto memunculkan dinamika baru global yang berpotensi merubah kebijakan perpajakan seluruh dunia.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mencatat, transaksi aset kripto (cryptocurrency), termasuk bitcoin di Indonesia mencapai Rp 126 triliun per Maret 2021. Bursa Efek Indonesia (BEI) bahkan khawatir, investor saham beralih ke aset ini.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, jumlah pelanggan aset kripto yang aktif bertransaksi sekitar 4,4 juta. “Pelanggan bernvestasi atau bertransaksi karena melihata harga uang kripto cenderung meningkat dari waktu ke waktu,” kata dia kepada Katadata.co.id, akhir April.

Sidharta menilai, potensi perdagangan aset kripto di Indonesia masih sangat tinggi. Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) bahkan memperkirakan bahwa jumlah investor aset kripto tembus 10 juta akhir tahun ini. Lalu, menjadi 26 juta dalam dua hingga empat tahun ke depan. Sebanyak 40% investor aset kripto didominasi oleh usia 25-34 tahun. 

Meski demikian, CEO Indodax Oscar Darmawan menilai, peningkatan transaksi aset kripto di Tanah Air relatif kecil. “Kenaikkan di Indonesia hanya 1% dari total volume transaksi di seluruh dunia. Meningkat, tetapi masih relatif kecil,” katanya.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...