Rupiah Berpotensi Melemah Tertekan PPKM Mikro & Lonjakan Kasus Corona

Agatha Olivia Victoria
22 Juni 2021, 09:46
rupiah, kurs rupiah, nilai tukar, pengetatan PPKM mikro, lonjakan kasus Covid-19
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Ilustrasi. Rupiah hari ini diperkirakan bergerak di kisaran Rp 14.480 per dolar AS.

Nilai tukar rupiah dibuka menguat 0,05% ke level Rp 14.420 per dolar AS pada pasar spot pagi ini. Namun, rupiah berpotensi melemah seiring kebijakan pemerintah memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di tengah lonjakan kasus Covid-19.

Mata uang Asia bergerak bervariasi pagi ini. Mengutip Bloomberg, dolar Hong Kong naik 0,01%, dolar Taiwan 0,16%, won Korea Selatan 0,17%, dan yuan Tiongkok 0,13%. Sedangkan, yen Jepang melemah 0,05%, dolar Singapura 0,0%, peso Filipina 0,1%, rupee India 0,33%, ringgit Malaysia 0,02%, dan baht Thailand 0,19%.

Analis Pasar Uang Ariston Tjendra memperkirakan bahwa rupiah masih akan melemah terhadap dolar AS hari ini meskipun sentimen pasar terhadap risiko terlihat membaik pagi ini. Indeks saham global terlihat menguat.

"PPKM yang lebih ketat yang mulai diberlakukan dan kasus baru covid-19 yang masih dalam tren kenaikan di Indonesia akan menjadi pemicu pelemahan rupiah hari ini," ujar Ariston kepada Katadata.co.id, Selasa (22/6).

Kondisi tersebut, menurut dia, bakal menyebabkan pemulihan ekonomi dalam negeri terhambat. Ia memperkirakan rupiah bergerak kisaran Rp 14.480 dengan potensi support di kisaran Rp 14.400 per dolar AS.

Presiden Joko Widodo memutuskan memperkuat peraturan PPKM dengan membatasi jam operasional mal hingga pukul 20.00 dan menutup fasilitas umum di zona merah yang berlaku mulai hari ini. Langkah ini diambil guna memutus penularan Kasus Covid-19 yang tengah meningkat dalam beberapa hari terakhir.

"Penebalan atau penguatan PPKM Mikro arahan Presiden untuk melakukan penyesuaian. Jadi berlaku 22 Juni-5 Juli," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (21/6).

Secara perinci, kegiatan perkantoran atau tempat kerja baik di zona merah untuk kementerian/lembaga, BUMN, BUMD menerapkan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 75%. Sementara, perkantoran di zona non merah menerapkan bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor sebesar 50:50.

Penerapan bekerja dari kantor dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat serta pengaturan waktu kerja secara bergiliran. Hal ini untuk mencegah karyawan bekerja dari daerah lain. "Ini diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga atau daerah," ujar Airlangga.

Kemudian, belajar mengajar dilakukan secara daring untuk zona merah. Sementara, kegiatan belajar mengajar di zona lain mengikuti peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Berdasarkan data Satuan Tugas Covid-19, Senin (21 Juni 2021) pukul 10.04 WIB, Indonesia telah mendeteksi 1.989.909 kasus corona. Sebanyak 142.719 kasus atau 7,2% di antaranya berstatus aktif, yakni perlu menjalani perawatan rumah sakit atau isolasi mandiri. Lonjakan kasus aktif ini membuat peringkat kasus akfit Covid-19 Indonesia naik ke 12 global, dari peringkat 15 pekan lalu.

DKI Jakarta merupakan provinsi yang menyumbang tambahan kasus Covid-19 terbanyak hingga 5.582 kasus baru. Jawa Tengah dan Jawa Barat menyusul dengan 2.195 kasus dan 2.009 kasus.

Mengutip dari Antara, Kementerian Kesehatan memperkirakan puncak kasus akan terjadi pada akhir Juni 2021. Pemerintah dituntut untuk melakukan pembatasan sosial, sebab program yang kini dijalankan tak lagi efektif. Selain itu, pelaksanaan tes dan pelacakan kasus dalam masyarakat perlu ditingkatkan.

Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...