Rencana PPN Sembako Premium untuk Dorong Situasi Berkeadilan

Dicky Christanto W.D
Oleh Dicky Christanto W.D - Tim Publikasi Katadata
24 Juni 2021, 16:34
DEFISIT APBN FEBUARI
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

Neilmaldrin meminta masyarakat hendaknya tidak hanya melihat kepada siapa diskon PPnBM itu diberikan, tetapi alasan dibelakangnya.  Selama pandemi, banyak kalangan berduit hanya menyimpan duitnya di bank dan tidak membelanjakannya. Lewat pemberian keringanan PPnBM, maka diharapkan akan dapat mendongkrak penjualan produk otomotif, baik mobil maupun motor.

Dengan demikian, pemerintah dapat tetap menjaga keberlangsungan industri otomotif, yang selama setahun belakangan ini lesu akibat dihantam cukup keras oleh pandemi.

Naiknya penjualan mobil akan kembali memicu bergeraknya roda perekonomian. Pada akhirnya akan menghindarkan industri otomotif untuk melakukan PHK terhadap karyawannya.

Adapun Lembaga pendidika yang akan dikenai PPN, kata Neil, hanya sekolah swasta premium. Hal itu bisa dilihat dari besaran iuran/uang sekolah yang dibebankan terhadap murid-muridnya.

Pemerintah, ujar Neil, telah mempunyai ambang atas dari besaran uang sekolah dan biaya lain yang dibayarkan murid kepada sekolah. Jika besarannya melampaui ambang batas tersebut, maka sekolah-sekolah tersebut bakal dikenai PPN.

“Sekolah-sekolah negeri, yang selama ini telah menggratiskan uang sekolahnya, tentu bukan sasaran dari kebijakan ini,” ujarnya sebagaimana dikutip dari kompas.com.

Penggratisan dari PPN, juga akan diterapkan pada sekolah-sekolah berbasis nirlaba atau sekolah yang melakukan subsidi silang dan berbasis misi sosial.  

Ditjen Pajak juga telah berupaya melakukan klarifikasi terhadap berbagai tudingan yang banyak beredar di tengah masyarakat dengan mengirimkan email secara serentak kepada 13 juta wajib pajak.

Selain itu, berbagai cara juga telah dilakukan, diantaranya dengan secara proaktif menjawab melalui sosial media dan melalui webinar yang berisi sosialisasi program dan rencana pemerintah dalam sektor perpajakan.

Rencana pemberian PPN terhadap sembako premium dan berbagai jasa telah tercantum dalam dalam draft Revisi Kelima UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...