Hanya 0,03% WP Berpenghasilan di Atas Rp 5 M, Berapa Potensi Pajaknya?

Agatha Olivia Victoria
28 Juni 2021, 14:40
pajak orang super kaya, pajak orang kaya, sri mulyani naikkan pajak, PPh orang kaya, pph orang pribadi
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, lebih dari 50% belanja perpajakan atau insentif atas pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dimanfaatkan oleh wajib pajak (WP) OP berpenghasilan tinggi atau berada di atas Rp 500 juta.

Bendahara Negara menjelaskan hal tersebut  bertujuan untuk mencapai keadilan perpajakan. "Ini yang akan masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)," ujar dia.

Usulan penerapkan pajak kekayaan atau yang biasa disebut wealth tax kepada kelompok super kaya untuk membiayai penanganan pandemi Covid-19 antara lain datang dari Dana Moneter Internasional (IMF) dan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). OECD pada awal April 2021 bahkan melaporkan 26 dari 66 negara di dunia melakukan terobosan dalam meningkatkan penerimaan di tengah pandemi. Negara-negara tersebut umumnya menggunakan instrumen pajak penghasilan (PPh).

Organisasi Millionaires for Humanity bahkan menyebutkan sejumlah miliarder menyatakan kesediaannya untuk membantu negaranya melalui pembayaran pajak kekayaan yang dimilikinya untuk menangani Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Di Indonesia, survei dilakukan oleh Glocalities dan Millionaires for Humanity kepada 1.051 masyarakat sebagai responden pada 1-15 Maret lalu. Hasilnya, 79% responden mendukung penerapan wealth tax di Indonesia

Sebuah studi baru-baru ini dari Knight Frank, sebuah perusahaan konsultan yang berbasis di London, memprediksikan bahwa di Indonesia terdapat 21.430 high net worth individual, atau orang dengan kekayaan lebih dari US$ 1 juta pada 2020. Jumlah ini akan meningkat 110% menjadi 45.063 orang pada 2025.

Sedangkan mereka yang memiliki kekayaan bersih lebih dari US$ 30 juta (Rp 434,5 miliar) dikategorikan sebagai ultra high net worth individual atau individu yang sangat kaya. Laporan tersebut menyatakan ada 673 orang dalam kategori ini pada 2020, dengan jumlah yang diperkirakan meningkat secara pesat sebesar 67% menjadi 1.125 orang pada 2025. Indonesia akan memiliki pertumbuhan jumlah individu super kaya yang paling cepat di Asia.

Kementerian Keuangan mencatat, penerimaan pajak penghasilan (PPh) tak memenuhi target pada 2020. Realisasi penerimaan PPh hanya sebesar Rp 593,85 triliun atau 88,58% dari targetnya yang sebesar Rp 670,38 triliun. 

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...