INDEF: Bantuan Subsidi Upah Berpotensi Menciptakan Ketimpangan

Image title
Oleh Abdul Azis Said
26 Juli 2021, 16:47
uang rupiah
KATADATA
Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi upah kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta kepada 8,8 juta pekerja masing-masing Rp 1 juta.

Sebelumnya pemerintah menyebut bantuan ini  hanya akan diberikan kepada pekerja di wilayah level 4. Namun, kemudian berubah yakni  terbuka untuk pekerja di wilayah PPKM level 3. Ia pun menyarankan agar pemerintah melakukan sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat terkait ketentuannya.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan minggu lalu mengumumkan akan memberikan tambahan bantuan sosial bagi pekerja yang terdampak pengurangan jam kerja. Dana yang disediakan pemerintah sebesar Rp 10 triliun, secara rinci dana tersebut terdiri atas Rp 8,8 triliun untuk BSU dan Rp 1,2 triliun untuk perpanjangan program pra-kerja.

Anggaran untuk BSU akan akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja sehingga masing-masing mendapatkan Rp 1 juta untuk periode penyaluran dua bulan. Kendati demikian, pemerintah juga mengatakan subsidi ini hanya akan diberikan kepada pekerja dengan beberapa kriteria tertentu. Pekerja yang berhak mendapatkan subsidi ini harus bekerja di wilayah PPKM Level 4, memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta serta sudah terdaftar kartu BPJS Ketenagakerjaan.

"Subsidi upah ini rencananya hanya akan diberikan kepada pekerja yang berada di wilayah PPKM Level-4," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara virtual pada rabu (21/7).

Pemerintah kemudian melakukan revisi terhadap kriteria tersebut, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi persnya Minggu, (25/7) menyebut bantuan akan diperluas kepada pekerja terdampak di wilayah PPKM Level 3.

 

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...