Sri Mulyani Bebaskan Pajak Kapal Pesiar dan Yacht untuk Pariwisata

Abdul Azis Said
31 Juli 2021, 12:26
pajak kapal pesiar, kapal pesiar bebas pajak, sri mulyani bebas pajak kapal pesiar, pajak yacht
ANTARA FOTO/REUTERS/Lucy Nicholson/pras/dj
Kementerian Keuangan tetap akan mengenakan PPnBM untuk kapal pesiar dan yacht yang bukan digunakan untuk sektor pariwisata.

Kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dan kelompok senjata api dan senjata api lainnya dikenakan pajak 50%. Serta kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht yang dimiliki orang pribadi dikenakan PPnBM sebesar 75%.

Selain untuk mendorong sektor pariwisata, penerbitan ketentuan baru ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum. Ini diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

“Sesungguhnya kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” kata Neil.

Pariwisata menjadi salah satu sektor yang paling terdampak oleh adanya pengetatan mobilitas maysarakat. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memperkirakan sektor ini butuh waktu dua tahun untuk bisa pulih kembali dan menjadi yang terlama dibandingkan sektor usaha lainnya yang sejak tahun ini mulai menunjukkan pemulihan.

"Tahun 2022 merupakan momentum yang baik untuk memperkuat dan menata kembali pariwisata Indonesia," ujar Deputi Bidang Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia Adininggar dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI pertengahan bulan Juni lalu.

Perlambatan pemulihan sektor pariwisata tercermin dari berkurangnya jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke dalam negeri selama kuartal pertama tahun ini. Badan Pusat Statistik mencatat jumlah kunjungan wisman selama periode pada Januari–Maret 2021 mencapai 385.592 kunjungan, anjlok 85,45% dibandingkan kuartal I 2020 yang mencapai 2,65 juta.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...