Disoroti DPR, Kemenkeu Ungkap Alasan Tagih Utang BLBI Tommy Soeharto

Abdul Azis Said
2 September 2021, 19:41
tommy soeharto, blbi, kemenkeu
Arief Kamaludin|KATADATA
Tommy Soeharto mendapatkan panggilan dari Satgas BLBI untuk menyelasaikan hak tagih Negara Dana BLBI sebesar Rp 2,61 triliun.

Perkara yang melibatkan PT TPN sebagai Pemohon PK Kedua, serta PT Bank Mandiri Tbk. dan Kemenkeu sebagai Para Termohon PK Kedua, merupakan perkara pelik yang telah dimulai sejak tahun 2006.  TPN mengajukan permohonan PK ke-2 atas Putusan PK Perkara 928 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Putusan PK Perkara 118 di PN Jakarta Utara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pekan lalu mengatakan, Satgas BLBI akan terus melakukan pemanggilan para obligor dan debitor BLBI untuk menagih hak pemerintah. Ia akan mengumumkan pemanggilan obligor dan debitor kepada publik jika yang bersangkutan mangkir dalam dua kali panggilan. 

"Bila dipanggil satu kali tidak ada respons, dua kali tidak ada respons, maka memang kami mengumumkan ke publik siapa saja beliau itu dan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya," kata Sri Mulyani, Jumat (27/8). 

Selama ini, menurut dia, pemanggilan pertama kali dan kedua kali dilakukan secara personal atau tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Hal itu, menurut dia, lantaran pemerintah menghargai niat baik obligor dan debitor yang ingin menyelesaikan perkara tersebut.

Sementara itu, Menteri Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, obligor yang tetap mangkir dari pemanggilan ketiga akan diupayakan untuk penyelesaian lebih lanjut. Namun, dia tidak menampik kemungkinan adanya jerat hukum jika sudah ditetapkan wanprestasi.

"Langkah-langkah berikutnya akan tetap dilakukan sampai ini jelas masalahnya, namun kalau tidak bisa juga dianggap wanprestasi kalau pada satnya titik tertentu ditentukan oleh satgas tetap tidak jelas, kalau sudha wanprestasi artinya sudah melangar hukum, kita akan kesana nanti," kata Mahfud saat hadir dalam Seremoni Penguasaan Aset Eks BLBI, Jumat (27/8).

Dia menjelaskan proses penyelesaian untuk penguasaan aset eks BLBI sejauh ini masih menggunakan jalur perdata. Namun dia juga membuka peluang persoalannya bisa diselesaikan secaar pidana apabila memenuhi memenuhi kondisi tertentu. Kondisi yang dimaksud Mafud yakni jika obligor berupaya memberikan keterangan palsu, mengalihkan aset yang secara sah sudah dimiliki negara, bahkan kemungkinan adanya pemalsuan dokumen.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...