BPK Ungkap Indikasi Kerugian Negara Rp 38 Triliun Selama 2017-2020

Abdul Azis Said
7 September 2021, 10:07
BPK, kerugian negara, laporan BPK
BPK KATADATA | Arief Kamaludin
BPK memiliki wewenang untuk melakukan tiga jenis pemeriksaan yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Kemudian, terdapat 541 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD). Ini terdiri atas 486 laporan berstatus WTP, 49 laporan memperoleh WDP, empat laporan tidak memberikan pendapat (TMP), dan dua laporan dinyatakan tidak wajar (TW).

BPK sepanjang tahun lalu juga telah melakukan 261 pemeriksaan kinerja serta 316 pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat terpisah mengungkap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) telah memperoleh opini WTP untuk lima tahun berutur-turut sejak 2016. Kendati demikian, pihaknya juga tidak mengelak masih terdapat sejumlah catatan yang diberikan BPK dalam pemeriksaan tersebut.

"Kami berharap opini WTP ini juga dapat membangun kepercayaan publik bahwa keuangan negara dikelola dengan baik dan dioptimalkan untuk memebri pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah, Senin (6/9).

BPK memberikan 26 catatan terhadap LKPP 2020. Catatan terutama terkait temuan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undang. Sebagian dari catatan tersebut menyangkut pengelolaan anggaran untuk program penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PC-PEN).

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...