Nyoman Adhi Terpilih Jadi Anggota BPK Meski Dianggap Tak Penuhi Syarat

Abdul Azis Said
10 September 2021, 07:07
BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, fit and proper test, DPR
Youtube/Komisi XI DPR
Calon Anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat mengikuti proses fit and proper test di DPR pada Rabu (8/9).

Status Nyoman yang belum genap dua tahun hengkang dari jabatan lamanya di lingkungan Kementerian Keuangan sontak menuai kritikan. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik Nyoman dan satu calon lainnya yakni Harry Z Soeratin karena tetap ikut seleksi meski tidak sesuai ketentuan UU.

Selain ketentuan UU, Mahkamah Agung (MA) pada 25 Agustus juga merilis fatwa yang menegaskan bahwa calon anggota BPK perlu memenuhi ketentuan dalam pasal 13 huruf (j). Hal ini demi menghindari adanya potensi conflict of interest saat sudah menjadi anggota. Fatwa ini kembali memojokkan posisi Nyoman selama proses seleksi.

Anggota Komisi XI DPR RI juga sempat menyinggung ketentuan dalam UU Nomor 15 tahun 2006 saat proses seleksi Nyoman. Ia mengatakan sudah memperhatikan mengenai persyaratan dalam aturan tersebut sebelum mendaftar. 

Nyoman juga memberikan pembelaannya dengan menukil keputusan MA No 118/MA/2009 pada 24 Juni 2009. Dia menguraikan, MA menilai bahwa setiap UU ini dibuat tanpa ada conflict of interest. Sementara, dia mengatakan maksud dari conflict of interest tersebut yakni orang yang diterima dalam seleksi, nantinya tidak ada potensi menggunakan kewenangan untuk menilai hasil pekerjaan di masa lalu.

"Kantor Saya sudah diperiksa oleh BPK. Dari hasil pemeriksaan, kantor Saya dinyatakan tidak ada hal atau temuan yang belum ditindaklanjuti. Semua sudah selesai dan dilaksanakan tindaklanjutnya," ujar Nyoman dalam sesi Fit and Proper Test oleh Komisi XI DPR RI, Rabu (8/9).

Bukti dari pemeriksaan tersebut tecermin dari surat yang sudah diterbitkan oleh BPK dan dari Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Utara. Namun jika dirasa belum cukup, dia menyarankan DPR memeriksa langsung Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), baik IHPS 2019 dan 2020.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...