RUU HPP Tetapkan Tarif Pajak Penghasilan Orang Super Kaya 35%

Happy Fajrian
2 Oktober 2021, 13:44
ruu hpp, pajak, pajak penghasilan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Wajib pajak melihat tata cara pendaftaran E-filling atau penyampaian SPT Tahunan secara elektronik di brosur di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021).

NIK Sebagai Pengganti NPWP

Salah satu aturan dalam RUU ini juga akan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai instrumen data perpajakan, menggantikan nomor poko wajib pajak (NPWP) orang pribadi.

Berdasarkan draft RUU HPP BAB II tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 2 ayat 1,   wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai peraturan, maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"NPWP sebagaimana dimaksud bagi WP orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan (NIK)," bunyi pasal 1a dalam beleid tersebut.

Nantinya data NIK WP yang berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan diberikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya diintegrasikan dengan basis data perpajakan. Ketentuan ini akan diatur dalam peraturan turunan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kendati demikian, Dirjen Pajak juga dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP orang pribadi  tidak melakukan pendaftaran secara mandiri. Kewajiban perpajakan bagi WP yang NPWP-nya diterbitkan secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi syarat subjekti dan objektif paling lama 5 tahun sebelum penerbitan NPWP.

Presiden Jokowi belum lama ini juga merilis Perpres nomor 83 tahun 2021 yang berisi ketentuan syarat pelayanan publik perlu mencantumkan NIK atau NPWP. Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut menjelas bahwa penambahan NIK/NPWP tersebut menjadi penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik. 

Bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP, maka bisa hanya mencantumkan NIK. Namun, apabila sudah memiliki NPWP, maka keduanya perlu dicantumkan. Bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK maka mencantumkan NPWP. Sedangkan bagi orang asing yang berdasarkan aturan tidak diwajibkan memiliki NIK ataupun NPWP maka dikecualikan dari aturan ini.

Pencantuman NIK ataupun NPWP ini nantinya dapat dimanfaatkan untuk lima hal: pencegahan tindak pidana korupsi, pencegahan tindak pidana pencucian uang, kepentingan perpajakan, dan pemutakhiran data identitas dalam data kependudukan.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...