BI Monitor Transaksi Kripto, Dampak ke Sistem Keuangan Masih Tebatas

Abdul Azis Said
5 Oktober 2021, 17:45
kripto, transaksi kripto, bank Indonesia
Katadata
BI mencatat jumlah investor kripto pada semester pertama tahun ini mencapai dua kali lipat investor pasar modal.

Dengan kondisi tersebut, Otoritas Moneter melihat terdapat tiga potensi risiko dari berkembangnya investasi di aset kripto yang perlu terus dimonitor. Pertama, risiko pasar yang muncul dari volatilitas harga aset tanpa adanya underlying transaction, sehingga valuasi menjadi sulit dilakukan. Kedua, risiko kredit apabila dana yang digunakan masyarakat untuk berinvestasi berasal dari pinjaman lembaga keuangan.

Ketiga, risiko disintermediasi. Shifting penggunaan dana untuk tujuan investasi di aset kripto dapat berdampak pada penurunan pembiayaan ke sektor riil.

BI memperingatkan masyarakat untuk memiliki literasi yang baik terhadap risiko berinvestasi di aset kripto. Apalagi aset ini diperdagangkan tanpa adanya underlying sehingga risikonya dinilai relatif tinggi.

Aset kripto cenderung volatile lantaran harganya bisa berubah signifikan dalam waktu yang cukup pendek. Pada Juni 2021, BI memantau harga Bitcoin yang merupakan kripto dengan valuasi terbesar dunia anjlok hingga 40% hanya dalam rentang waktu tiga bulan.

BI sendiri telah mengambil sikap melarang aset kripto sebagai alat pembayaran. Hal ini masih akan dipertahankan bank sentral sesuai dengan PBI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan PBI No. 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Bank Indonesia akan terus melakukan monitoring secara intensif terhadap perkembangan aset kripto serta inovasi sistem pembayaran lainnya, dalam rangka menjaga stabilitas sistem pembayaran dan stabilitas sistem keuangan," demikian tertulisd dalam laporan tersebut.

Aset kripto telah diizinkan menjadi salah satu komoditas yang dapat dijadikan subjek kontrak berjangka atau kontrak derivatif lainnya dan diperdagangkan di bursa berjangka. Kripto masuk ke dalam kategori komoditas di bidang aset digital. Hal ini sebagaimana dalam UU No 10 tahun 20, Permendag No 99 tahun 2018 serta Peraturan Bappebti No 3 tahun 2019.

Saat ini pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Adapun hingga Semester I 2021, sudah ada 13 pedagang aset kripto dan 229 aset kripto yang terdaftar di Bappebti

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...