BI Beri Sinyal DP 0% untuk Kredit Properti-Kendaraan Lanjut ke 2023
Sementara itu, bagi jenis kendaraan bermotor yang berwawan lingkungan atau kendaraan listrik maka berlaku ketentuan minimum uang muka 0%, hanya bagi perbankan yang memenuhi syarat.
Namun, untuk perbankan yang tidak memenuhi syarat, uang muka KKB berwawasan lingkungan masing-masing 10%, 10%, dan 5% untuk ketiga jenis kendaraan yang disebutkan sebelumnya. Ketentuan ini lebih rendah dari sebelumnya 15%, 20%, 10%.
Seperti halnya ketentuan dalam relaksasi DP untuk kredit kendaraan, BI juga memberlakukan syarat penyaluran DP 0% pada kredit pemilikan rumah (KPR) hanya bagi perbankan yang memiliki NPL di bawah 5%.
Ketentuan keringana DP tersebut berlaku untuk semua jenis properti, termasuk rumah tapak, rumah susun serta ruko atau rukan.
Perbankan yang memenuhi syarat bisa menyalurkan kredit properti dengan uang muka 0% untuk rukan, rumah tapak, maupun rumah susun dengan tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas.
Ketentuan tersebut diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya.
Sementara itu, perbankan yang tidak memenuhi syarat NPL hanya akan menanggung uang muka kredit ruko, rumah tapak, dan rumah susun sebesar 95% untuk tipe 21-70 untuk kepemilikan pertama dan seterusnya.
Untuk rumah tapak dan rumah susun tipe 70 ke atas, uang muka ditanggung perbankan sebanyak 95% untuk fasilitas tangan pertama, sedangkan bagi kepemilikan kedua dan selanjutnya menjadi 90%.
Adapun untuk kredit rumah tapak dan rumah susun dengan tipe lebih kecil dari 21 tetap diberikan uang muka 0% atau pembiayaan bank 100% untuk kepemilikan pertama. Namun, kepemilikan kedua hingga seterusnya menjadi 95%.