Perpres Nilai Ekonomi Karbon Diteken, Dukung RI Jadi Negara Maju 2045

Abdul Azis Said
2 November 2021, 12:40
karbon, pajak karbon, emisi karbon
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Pemerintah juga menetapkan tarif minimum sebesar Rp 30 per Kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen.

"Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara yang menerapkan pajak karbon, bahkan yang terbesar di negara berkembang yang akan mengimplementasikannya lebih dahulu," kata Febrio.

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP) yang disahkan oleh DPR bulan lalu, implementasi pajak karbon akan dimulai pada April 2022 dengan uji coba pertama pada PLTU batu bara. Adapun untuk penerapannya nanti akan berlaku dua skema yakni skema perdagangan carbon (cap and trade) dan skema pajak karbon (cap and tax).

Pada skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli seritifikat penurunan emisi (SPE).

Namun jika entitas tersebut tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka berlaku skema kedua cap and tax, yakni sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak karbon.

Ketentuan pajak karbon ini berlaku tarif lebih tinggi atau sama dengan harga di pasaran. Tetapi pemerintah juga menetapkan tarif minimum sebesar Rp 30 per Kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...