Komisi XI Sepakati RUU HKPD, Sri Mulyani Ungkap Poin-poin Pentingnya

Abdul Azis Said
23 November 2021, 18:48
RUU HKPD, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Sri Mulyani
Youtube/Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis ketakutan bahwa RUU HKPD hanya akan menciptakan resentralisasi yang akan merugikan daerah.

Melalui RUU ini, Sri Mulyani juga akan mengatur ketentuan mengenai pembiayaan daerah. Dalam RUU akan ada tiga lapisan bagi daerah untuk memperoleh izin pembiayaan, yakni penerbitan izin dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas.

Kedua, reformasi perpajakan dan retribusi daerah (PDRD). RUU HKPD mengatur terkait penyederhanaan jenis pajak dan retribusi daerah, serta pangurangan biaya administrasi pemungutan. Sri Mulyani mengungkap pajak daerah dipangkas dari 16 jenis menjadi 14, begitu juga retribusi yang dikurangi dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

"Jumlah retribusi dan pajak yang lebih kecil tidak berarti penerimaan daerah turun, justru menurut exercise kami, pendapatan asli daerah dari pemerintah terutama kabupaten kota bisa meningkat hingga 50% menggunakan baseline 2020," kata dia.

Selain penyederhanaan pajak, reformasi perpajakan ini juga akan mengatur terjait perluasan basis pajak, penambahan jenis pajak, memperbaiki sistem perpajakan daerah serta kenaikan tarif.

Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah. Sri Mulyani mengatakan, beleid baru ini mengharuskan daerah memiliki kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran yang terpadu dan belanja yang berbasis kinerja. Bagian ini juga akan mengatur simplifikasi program di daerah.

"Ini tidak mengurangi otonomi daerah, karena kita lihat program yang ratusan malah merugikan masyarakat yang ingin dilayani, jadi kalau ada pengaturan simplifikasi program, ini bukan resentralisasi tapi untuk memperbaiki kinerja daerah," kata Sri Mulyani.

Ketua Komisi XI Dito sebelumnya juga mengatakan upaya maksimalisasi belanja daerah ini, termasuk meminta daerah untuk mempercepat penyerapan APBD. Selain itu, daerah juga diminta untuk mengurangi simpanan di perbankan yang belakangan terus menggunung, serta mengurangi tingginya SiLPA daerah.

Keempat, harmonisasi fiskal nasional antara keuangan pusat dan daerah. Dito mengatakan Pemda diminta untuk menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhannya, terutama terkait pemenuhan pelayanan dasar publik.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...