Simpanan Bank Rp7.301 Triliun, Mayoritas Berisi Nominal di atas Rp5 M

Abdul Azis Said
25 November 2021, 08:43
simpanan, LPS, perbankan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Karyawan melayani nasabah di Bank Bukopin Syariah, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Lembaga Penjamin Simpanan ( LPS) menyatakan kinerja sektor perbankan stabil di tengah pandemi COVID-19, dilhat dari likuiditas perbankan nasional yang masih terjaga baik dengan Loan to Deposit Ratio (LDR) berada di level 82,24 persen pada Desember 2020.

Total simpanan jenis bank ini mencapai Rp 4.330 triliun, mencatat kenaikan tertinggi dibandingkan jenis bank lainnya yakni 9,6%.

Simpanan di bank BUKU III juga tercatat naik 8,3% menjadi Rp 2.097 triliun, sehingga berkontribusi 28,7% dari total simpanan.

Simpanan di bank BUKU II juga naik sebesar 8,6% menjadi Rp 874 triliun.

Sekalipun pertumbuhannya lebih tingi dari bank BUKU III, tetapi simpanan di bank BUKU II hanya berkontribusi 12% dari total simpanan.

Selain itu, kenaikan pada nilai simpanan di perbankan sejalan dengan adanya pertumbuhan pada jumlah rekening.

LPS mencatat jumlah rekening pada Oktober mencapai 378,57 juta, naik 11,3% dari tahun lalu.

 Mayoritas dari rekening tersebut merupakan rekening dengan nilai simpanan kecil Rp 100 juta ke bawah yang mencapai 98,4%.

Sementara jumlah rekening dengan nilai simpanan jumbo di atas Rp 5 miliar hanya sebanyak 117 ribu, atau 0,03% dari total rekening.

LPS mencatat mayoritas dari rekening itu juga sudah dijamin penuh mencapai 99,9% dari total rekening. Sementara sisanya sekitar 312 ribu rekening mendapat penjaminan sebagian maksimal Rp 2 miliar.

"Penjaminan simpanan LPS mencakup 378,3 juta rekening atau sebesar 99,9% total rekening dijamin penuh," tulis LPS.

Adapun data simpanan yang dilaporkan LPS ini meliputi dana pihak ketiga dan simpanan dari bank lain. Data ini tidak termasuk simpanan cabang luar negeri dan pinjaman bersaldo kredit.

Sementara sumber data simpanan ini berasal dari laporan posisi simpanan yang disetorkan oleh 107 bank umum kepada LPS setiap bulannya.

Ini sesuai ketentuan pasal 2 LPS Nomor 1 tahun 2016 tentang Laporan Bank Umum Peserta Penjaminan Simpanan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Maesaroh
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...