BPK Temukan Kerugian Negara Rp 1,94 T dari Pemeriksaan Semester I 2021

Agustiyanti
8 Desember 2021, 15:32
BPK, Keuangan negara, kerugian negara, IHPS
KATADATA/
Dari seluruh permasalahan ketidakpatuhan temuan BPK, sebanyak 4.774 masalah atau Rp8,26 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian sebesar Rp1,94 triliun.

IHPS I Tahun 2021 memuat ringkasan dari 732 Laporan Hasil Hemeriksaan (LHP), yang terdiri atas 673 (91,9%) LHP Keuangan, 39 (5,4%) LHP Kinerja, dan 20 (2,7%) LHP Dengan Tujuan Tertentu Kepatuhan. IHPS I Tahun 2021 memuat 128 hasil pemeriksaan keuangan pada pemerintah pusat, yaitu 1 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020, 85 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2020, dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2020.

"Untuk mendukung pemeriksaan LKPP tahun 2020, BPK juga memeriksa 11 laporan keuangan Unit Akuntansi Pengelola Anggaran/Barang (UAKPA/B) Bagian Anggaran (BA) BUN pada kementerian/lembaga (K/L) terkait. Selain itu, BPK memeriksa 30 Laporan Keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (LKPHLN) Tahun 2020," katanya. 

Ia juga menyampaikan bahwa BPK juga telah melakukan 39 pemeriksaan kinerja dan 20 pemeriksaan dengan tujuan tertentu (DTT). Pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan atas empat (4) objek pemeriksaan pada pemerintah pusat, 34 objek pemeriksaan pada pemerintah daerah, dan 1 objek pemeriksaan pada BUMN.

Sementara itu, terkait dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), BPK telah memeriksa 541 LKPD Tahun 2020 dari 542 Pemerintah Daerah (Pemda) yang wajib menyusun laporan keuangan tahun 2020 pada semester pertama tahun ini.  Namun, menurut dia, masih ada satu pemda belum menyampaikan LKPD tahun 2020 (unaudited) kepada BPK untuk diperiksa, yaitu Pemerintah Kabupaten Waropen di Provinsi Papua. 

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...