BPK Temukan Belanja PEN Rp 9 T di 10 Kementerian / Lembaga Bermasalah

Abdul Azis Said
9 Desember 2021, 11:35
BPK, anggaran PEN PEN
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.BPK juga menemukan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan tahun lalu minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan.

Auditor negara turut pula menembukan bahwa pemerintah belum mengetahui sisa dana PC-PEN 2020 dan kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan pada 2021. Hal ini mengakibatkan kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan/dibayar pada 2021 tidak dapat dipastikan secara andal. 

Menurut BPK penyebab masalah ini adalah karena Menteri Keuangan belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN 2020 dari sisa dana SBN PC-PEN 2020 dan belum selesai mengidentifikasi kegiatan PC-PEN 2020 yang akan dilanjutkan/dibayar pada 2021. 

Dalam tanggapan yang diberikan dalam laporan BPK, Menteri Keuangan Sri Mulyani berjanji untuk menyempurnakan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan dalam penanganan dampak pandemi COVID-19 pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Sri Mulyani juga akan melakukan penandaan belanja dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Ia juga menjanjikan bahwa DJP dan DJBC akan melakukan pengembangan dan penyempurnaan sistem pengajuan insentif WP pada situs resmi DJP online, memperbaiki mekanisme pengolahan atau verifikasi laporan realisasi dan mekanisme pencairan insentif/ fasilitas (DTP). Kedua lembaga ini juga akan mengawasi kepatuhan perpajakan dari WP yang memanfaatkan insentif/fasilitas.

Sri Mulyani juga akan melakukan koordinasi dengan K/L dan APIP K/L untuk memperbaiki sistem pengawasan, serta meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran yang terkait dengan penanganan dampak pandemi Covid-19. Ia akan turut mempersiapkan peraturan terkait dengan pengelolaan rekening penampungan sisa dana Belanja Lain-Lain Kartu Prakerja sebagai dana cadangan

Terakhir, Sri Mulyani melakukan identifikasi dan rekonsiliasi atas sisa dana PC-PEN 2020, serta program/kegiatan PC-PEN 2020 yang dilanjutkan pada 2021 sesuai dengan pengaturan dalam PMK Nomor 187/PMK.05/2020. 

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...