Anggaran Infrastruktur Daerah Minim, Cuma Sepertiga Belanja Pegawai

Abdul Azis Said
15 Desember 2021, 11:18
APBD, belanja pegawai, belanja infrastruktur, UU HPP, UU harmonisasi peraturan perpajakan
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Kementerian Keuangan mencatat, rata-rata alokasi untuk belanja pegawai mencapai 32,4% dari alokasi belanja daerah.

Sementara itu, melalui UU HKPD, pemerintah daerah juga diminta untuk menurunkan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Adapun implementasinya juga akan berlaku masa transisi dalam lima tahun mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menyoroti tingginya belanja pegawai di daerah. Ia mengungkap pemberian honorarium bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah juga bervariasi, dari Rp 325.000 hingga ada yang sampai Rp 25 juta.

"Besaran uang harian perjalan dinas yang rata-rata 50% lebih tinggi dari aparat pemerintah pusat, sehingga perlu dilakukan standarasiasi agar belanja daerha betul bertujuan untuk masyarakat dan efisen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna pengesahan UU HKPD, Selasa (7/12).

Bukan hanya menyoroti besarnya anggaran belanja pegawai, dia juga menyoroti belanja daerah juga masih belum fokus. Ia mengungkap terdapat 29.623 jenis program dan 263.135 jenis kegiatan yang didanai anggaran daerah. Program dan kegiatan yang terlalu banyak ini umumnya sangat kecil-kecil.

"Sehingga dampaknya sangat minim atau bahkan tidak dirasakan, atau kalau kata bapak presiden 'uangnya diecer-ecer'," kata Sri Mulyani.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...