Wacana Hapus Kelas 1-3 Belum Final, Iuran BPJS Kesehatan Masih Tetap

Abdul Azis Said
6 Januari 2022, 08:47
bpjs, bpjs kesehatan, iuran bpjs
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Petugas melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Batam, Kepulauan Riau, Jumat (28/5/2021).

Penentuan iuran akan dilakukan dengan standar praktik aktuaria jaminan sosial yang lazim dan berlaku. Di samping memperhatikan kemampuan membayar iuran peserta, penentuan tarif mempertimbangkan inflasi dan biaya kebutuhan jaminan kesehatan.

Meski demikian, Koordinator bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar sebelumnya memperingatkan bahwa pemerintah perlu memperhatikan nasib peserta mandiri kelas 3 jika berganti menjadi kelas standar.

Peleburan menjadi satu kelas kemungkinan menetapkan besaran iuran di rentang Rp 50 ribu – Rp 75 ribu. Ini berarti, nilainya lebih besar dari tarif kelas 3 saat ini, meski di bawah kelas 1 dan 2.

"Bagaimana memitigasi kelas mandiri kelas 3. Iuran Rp 35 ribu saja sudah banyak yang menunggak. Bagaimana kalau dinaikkan menjadi Rp 50 ribu?," kata Timboel kepada Katadata.co.id, bulan lalu (20/12/2021).

Ia pun mengusulkan agar peserta kelas 3 yang betul-betul kurang mampu bisa diikutsertakan ke dalam kelas standar PBI atau yang dibayar pemerintah. Iuran di kelas PBI kemungkinan tidak berubah yakni tetap Rp 35 ribu.

Dengan begitu, peserta mandiri kelas 3 yang dipindahkan ke kelas standar PBI akan tetap membayar mandiri dengan tarif yang tidak berubah dari saat ini.

Selain itu, penyederhanaan kelas nantinya berpengaruh terhadap kriteria fasilitas kesehatan di rumah sakit. Perbedaan utama dari kelas standar PBI dan non-PBI yakni luas ruangan dan jumlah kasur dalam satu ruangan.

Untuk peserta non-PBI atau mandiri, terdiri dari maksimal empat tempat tidur dengan ruangan seluas 10 meter. Sedangkan luas ruang kelas PBI lebih kecil dan ada enam tempat tidur.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...