Lima Hari Pertama, Setoran dari Pengungkapan Sukarela Pajak Rp 67 M

Abdul Azis Said
6 Januari 2022, 11:54
program pengungkapan sukarela, program pengungkapan sukarela pajak, pajak, PPS, tax amnesty
Arief Kamaludin|KATADATA
Ilustrasi. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak digelar mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022.
  • 11% untuk harta deklarasi luar negeri
  •  8% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
  • 6% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di surat berharga negara (SBN), hilirisasi SDA dan energi terbarukan

Sementara ketentuan tarif untuk skema kedua,  berlaku tarif sebagai berikut:

  • 18% untuk harta deklarasi luar negeri
  • 14% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan tetapi tidak diinvestasikan ke instrumen yang ditentukan pemerintah
  • 12% untuk harta luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang dideklarasikan, kemudian diinvestasikan di SBN, hilirisasi SDA dan energi terbarukan

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya sudah memperingatkan agar para wajib pajak yang memiliki harta belum diungkapkan pada periode sebelum Tax Amnesty jilid pertama, maupun harta perolehan 2016-2020 segera ikut dalam program tersebut. Hal ini untuk menghindari pembayaran denda ganda hingga ratusan persen jika sampai 30 Juni 2022 tak kunjung mendaftarkan diri.

"Begitu selesai Juni kita akan enforcement dan kalau tidak ikut berarti tarifnya 200% sesuai dalam undang-undang," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA awal pekan ini.

Pada skema pertama, harta hingga 2015 yang tidak juga diikutsertakan dalam PPS maka akan dikenakan PPh final dari harta bersih tambahan tersebut dengan tarif 25% untuk badan, 30% untuk orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu. Selain itu, Sri Mulyani akan mengenakan sanksi tambahan sebesar 200% atas aset yang kurang diungkap.

Sementara untuk skema kedua, harta pada 2016-2020 yang tidak dilaporkan dalam PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif 30% dari harta bersih tambahan. Selain itu, aset yang kurang diungkap akan dikenakan sanksi bunga per bulan ditambah uplift factor sebesar 20%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...