Sri Mulyani Sebut Deddy Corbuzier Super Kaya, Harusnya Bayar Pajak 35%

Abdul Azis Said
7 Januari 2022, 10:37
Sri mulyani, deddy corbuzier, tarif pph, tarif pajak
ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat menagih PPh tarif tertinggi kepada Deddy Corbuzier karena memiliki penghasilan besar.

"Kalau dilihat dari piramida penduduk Indonesia, yang bisa di atas Rp 5 miliar itu nggak ada 1%," kata Sri Mulyani.

Dia juga menyinggung soal tantangan penagihan pajak terhadap orang kaya juga adanya peluang penghindaran pajak. Tidak sedikit yang juga melakukan trik akuntansi dengan membuat tax planning.

"Sehingga harusnya bayar bracket pajak 35% kemudian ikut ke bawah yang 10%, itu sama saja mengkhianati negara," ujar Sri Mulyani.

Ketentuan baru PPh diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di dalam beleid ini terdapat lima bracket atau lapisan tarif, yakni:

  • penghasilan Rp 0-Rp 60 juta akan dikenakan tarif 5%
  • penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta berlaku tarif 15%.
  • penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta berlaku tarif 25%
  • penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar berlaku tarif 30%
  • penghasilan di atas Rp 5 miliar berlaku tarif 35%.

Dalam aturan PPh yang lama, tarif 5% hanya berlaku untuk penghasilan maksimal Rp 50 juta. Sebelumnya juga hanya ada empat lapisan tarif, dengan tarif tertinggi sebesar 30% untuk masyarakat berpenghasilan di atas Rp 500 juta.

Adapun penghitungan PPh orang pribadi hanya diterapkan jika penghasilannya melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dengan demikian, orang yang penghasilan bulanan atau tahunannya di bawah PTKP, tidak akan dikenakan pajak.

Ketentuan PTKP yang dimaksud antara lain, orang pribadi lajang penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tambahan Rp 4,5 juta diberikan untuk orang pribadi yang sudah menikah, dan tambahan 4,5 juta jika terdapat tanggungan maksimal tiga orang.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...