Ditjen Pajak Catat 4,6 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

Abdul Azis Said
4 Maret 2022, 19:12
spt, pajak, spt tahunan
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2022, sementara untuk wajib pajak badan maksimal 30 April 2022.

Setoran pajak penghasilan merupakan penyumbang terbesar penerimaan pajak Indonesia tahun lalu. Kementerian Keuangan mencatat pemerintah meraup setoran PPh sebesar Rp 696,5 triliun atau menyumbang 54,5% dari total penerimaan pajak 2021 sebesar Rp 1.277,5 triliun. Capaian tersebut naik 17,3% dibandingkan tahun 2020, terutama didorong  kenaikan harga komoditas, minyak bumi dan gas bumi serta aktivitas ekonomi yang tumbuh positif.

Mayoritas penerimaan PPh tersebut berasal dari PPh Badan dan PPh 21. Setoran PPh Badan berkontribusi 15,5% dari total penerimaan pajak tahun lalu. Setoran PPh Badan naik 25,6% dibandingkan tahun 2020. Sementara setoran PPh 21 berkontribusi 11,2% terhadap total penerimaan pajak dengan pertumbuhan 6,2%.

Kementerian Keuangan menyebut, kenaikan PPh Badan tahun lalu menunjukkan perbaikan sejalan dengan pemulihan ekonomi dan berakhirnya waktu pemberian insentif pengurangan angsuran pada sebagian besar sektor. Sementara pertumbuhan pada setoran PPh 21 karena perbaikan utilitas tenaga kerja.

PPh 26 juga tumbuh kuat 24,1% dengan kontribusi 5,2% terhadap penerimaan pajak tahun lalu. Kinerja ini ditopang kenaikan pembayaran dividen dan bunga. PPh 22 impor juga meleast 49,3% dengan kontribusi 3,2% berkat moncernya kinerja impor sepanjang tahun lalu serta berkurangnya pemberian insentif untuk KLU tertentu sejak kuartal ketiga.

Sementara itu, setoran PPh orang pribadi tumbuh 6,9% dengan kontribusi 1%. Namun demikian, PPh final terkontraksi 2,1% sekalipun masih lebih kecil dibandingkan kontraksi tahun 2020 sebesar 10,6%. Kontraksi pada PPh final disebabkan penurunan tarif pajak atas bunga obligasi dan penurunan tingkat suku bunga.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...