UU HKPD Ubah Aturan Dana Bagi Hasil, Alokasi ke Daerah Naik Rp 3,8 T
Sri Mulyani mengatakan, keberadaan UU HKPD juga merubah ketentuan pengalokasiannya. DBH akan diberikan bukan hanya ke daerah penghasil, tapi juga pengolah dan nonpenghasilan yang berbatasan langsung.
Ia menekankan, penyaluran pada DBH juga akan memperhatikan kinerja daerah sehingga alokasinya terdiri dari 90% berdasarkan formula dan 10% berdasarkan kinerja. Ini, menurut dia, penting untuk mendukung penerimaan negara dan upaya pemulihan lingkungan. Selain itu, akuntabilitas pengelolannya juga menadi lebih baik karena prinsip pengalokasiannya berbasis performa atau result based.
Pemerintah dalam APBN tahun anggaran 2022 mengalokasikan anggaran DBH sebesar Rp 105,26 triliun. Jumlah ini lebih kecil jika dibandingkan realisasi tahun lalu yang mencapai Rp 117,2 triliun, tetapi lebih besar dibandingkan pagu Rp 102 triliun.
UU HKPD bukan hanya mengubah ketentuan penyaluran DBH, tetapi juga transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Pagu DAU akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan penyelenggaraan Pemda dalam menentukan standar pelayanan minimum (SPM) layanan dasar publik daerah. Selain itu, DAU juga dihitung dengan pendekatan klaster atau kelompok dengan pertimbangan kewilayahan dan perekonomian.
"Untuk pengaturan DAU ini tentu perlu dilihat dari standar pelayanan minimal, apakah pendidikan, kesehatan dan juga indikatir penting seperti kemiskiann maupuns stunting," kata Sri Mulyani.
Dengan adanya perubahan pada penyaluran DAU, dampaknya yaitu 39,48% daerah atau sebanyak 16 provinsi dengan 198 kabupaten/kota akan mengalami kenaikan penyaluran. Sebaliknya, tidak akan ada daerah yang penyaluran DAUnya turun.