Satgas BLBI Sita Aset Milik Anak Kaharudin Ongko Terkait Utang Rp 8 T
"Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA," ujarnya.
Adapun dua aset milik Irjanto Ongko yang disita pada hari ini antara lain,
- Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 00553/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan
- Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya, SHM No. 00554/Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 meter persegi, terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
Atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan, menurut dia, akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang- undangan. Pemerintah bisa menjual aset-aset tersebut secara terbuka melalui lelang atau penyelesaian lainnya.
Rio mengatakan, penyitaan hari ini merupakan tindak lanjut dari penagihan yang sebetulnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur," kata Rio.