Imbau Ikut PPS, DJP Surati Wajib Pajak soal Temuan Harta Belum Lapor

Abdul Azis Said
30 Maret 2022, 17:33
pengungkapan sukarela, pajak, pps, spt tahunan
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Ditjen Pajak melaporkan, terdapat 30.663 wajib pajak yang sudah mengungkapkan hartanya secara sukarela dengan nilai harta bersih mencapai Rp 47,7 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) di Semarang awal bulan ini memang sudah mengingatkan bahwa pihaknya sudah mengantongi sejumlah informasi soal harta para wajib pajak yang belum dilaporkan. Informasi tersebut yang kemudian menjadi dasar petugas pajak melayangkan surat peringatan.

"Untuk mengingatkan saja bahwa kami memiliki sesuatu informasi mengenai harta wajib pajak. Mohon kiranya, kalau ada kesempatan seperti ini (PPS) dapat dimanfaatkan,” ujar Suryo.

Ia juga mengingatkan bahwa pihaknya memiliki sumber informasi yang semakin lengkap. Petugas pajak rutin menerima informasi harta wajib pajak dan lembaga keuangan di dalam dan luar negeri. Sumber informasi tersebut juga berasal dari lembaga non-keuangan, termasuk dari Kementerian dan Lembaga (K/L).

DJP juga dapat melakukan pertukaran informasi dengan otoritas pajak banyak negara melalui Automatic Exchange of Information (AEOI). Dengan demikian, anak buah Suryo bisa menemukan harta para wajib pajak yang disembunyikan di negara surga pajak sekalipun.

Hingga pagi ini, terdapat 30.663 wajib pajak yang sudah mengungkapkan hartanya secara sukarela dengan nilai harta bersih mencapai Rp 47,7 triliun. Dari nilai tersebut, harta deklarasi dalam negeri dan hasil repatriasi mencapai Rp 41,38 triliu, harta deklarasi luar negeri Rp 3,27 triliun dan harta deklarasi yang kemduian akan diinvestasikan sebanyak Rp 3,13 triliun.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...