Rata-rata Gaji Karyawan di Indonesia Rp2,86 Juta, Pria Lebih Tinggi

Abdul Azis Said
10 Mei 2022, 13:22
upah buruh, gaji karyawan, bps, buruh, karyawan
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/rwa.
Ilustrasi. BPS mencatat, upah buruh laki-laki lebih tinggi dibandingkan upah buruh perempuan.

Secara umum, upah buruh laki-laki lebih tinggi dibandingkan upah buruh perempuan. Namun, terdapat tujuh kategori lapangan pekerjaan di mana upah buruh perempuan lebih tinggi dibandingkan upah buruh laki-laki. Di sektor konstruksi, rata-rata upah buruh perempuan sebesar Rp 5,47 juta, jauh di atas upah laki-laki sebesar Rp 2,99 triliun.

Rata-rata gaji buruh perempuan di sektor transportasi dan pergudangan serta sektor pengadaan listrik dan gas Rp 1 juta lebih besar dibandingkan gaji laki-laki. Sektor lainnya dimana gaji buruh perempuan lebih besar diantaranya, sektor informasi dan komunikasi, pertambangan dan penggalian, real estate, serta pengadaan air.

Laporan BPS itu juga menunjukkan upah buruh laki-laki selalu lebih tinggi daripada perempuan di setiap jenjang pendidikan yang ditamatkan. Pada buruh berpendidikan SD ke bawah, upah buruh laki-laki sebesar Rp 2,07 juta, sedangkan upah buruh perempuan sebesar Rp 1,25 juta.

Pada buruh berpendidikan universitas, upah buruh laki-laki sebesar Rp 5,17 juta, sedangkan upah buruh perempuan sebesar Rp 3,56 juta. "Selisih upah terbesar antara buruh laki-laki dan perempuan menurut jenjang pendidikan terdapat pada buruh berpendidikan universitas, yaitu sebesar Rp 1,61 juta," kata BPS dalam laporannya.

Hal yang sama juga terjadi jika melihat berdasarkan kelompok umurnya. Upah buruh perempuan selalu lebih rendah dari upah buruh laki-laki di semua kelompok umur, terutama yang berusia di atas 60 tahun dengan selisih antara upah laki-laki dan perempuan mencapai Rp 1,16 juta.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...