Tax Amnesty II Tinggal 24 Hari, DJP Bantah Bikin Jebakan Wajib Pajak

Image title
Oleh Abdul Azis Said
6 Juni 2022, 18:50
Ilustrasi tax amnesty
123rf.com/inimal Graphic
Ilustrasi tax amnesty

Lebih lanjut, Ditjen Pajak juga memiliki kerja sama pertukaran data otomatis (AEoI) dengan otoritas pajak negara lain. Dengan begitu, petugas pajak juga mampu mengendus keberadaan harta wajib pajak yang disimpan di luar negeri sekalipun.

Adapun program PPS ini berlangsung selama enam bulan sampai dengan 30 Juni. Program PPS ini terdiri atas dua kebijakan. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015.

Bagi wajib pajak yang memiliki harta pada periode tersebut tetapi tidak ikut tax amnesty jilid I juga diperbolehkan ikut PPS pada skema pertama ini. Dalam skema pertama ini, berlaku tarif 6-11%.

Kebijakan kedua, hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12%-18%.

Suryo juga mengingatkan konsekuensi bagi wajib pajak yang setelah tanggal 30 Juni masih terdapat harta yang belum dilaporkan. Bagi harta yang termasuk kebijakan I, maka dikenakan tarif lebih tinggi yakni 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi sebesar 200%. Sementara untuk kebijakan II, maka dikenakan tarif 30% ditambah sanksi bunga perbulan ditambah uplift factor 15%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...