Total Harta yang Diungkap dalam Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 131 T

Abdul Azis Said
7 Juni 2022, 12:02
tax amnesty, pajak, program pengungkapan sukarela, pengungkapan sukarela
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Total penerimaan yang diperoleh Ditjen Pajak dari Program Pengungkapan Sukarela hingg pagi ini (6/7) mencapai Rp 13 triliun.

"Ini pertanyaan klasik, kalau setelah ikut PPS apakah diperiksa? Kalau sudah ikut PPS dan dideklarasikan semua ya enggak mungkin kita lakukan pemeriksaan," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Tax Gathering di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (6/6).

Sebaliknya, jika sampai program ini selesai tetapi wajib pajak tak kunjung mengungkapkan harta yang belum lapor, risikonya berupa denda yang lebih besar. Adapun tarif program PPS berkisar 6% sampai 18%.

Program PPS ini terdiri atas dua kebijakan. Kebijakan pertama, berlaku untuk wajib pajak orang pribadi atau badan yang pernah mengikuti tax amnesty jilid pertama tetapi masih ada harta yang belum atau kurang dilaporkan. Adapun harta tersebut, yakni yang diperoleh dari 1 Januari 1985-31 Desember 2015. Tarif PPSnya sebesar 6-11%

Kebijakan kedua hanya untuk wajib pajak orang pribadi yang hartanya diperoleh mulai 1 Januari 2016-31 Desember 2020. Dalam skema kedua ini, berlaku tarif 12%-18%.

Adapun bagi harta yang termasuk kebijakan I tetapi setelah tanggal 30 Juni diketahui belum lapor, akan dikenakan tarif lebih tinggi yakni 25% untuk wajib pajak badan, 30% untuk orang pribadi dan 12,5% untuk wajib pajak tertentu, ditambah sanksi sebesar 200%. Sementara untuk kebijakan II, maka dikenakan tarif 30% ditambah sanksi bunga perbulan ditambah uplift factor 15%.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...