Tersisa 10 Hari, Laporan Harta Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 222 T

Abdul Azis Said
20 Juni 2022, 14:08
Spanduk ajakan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta Pusat
Katadata/maesaroh
Spanduk ajakan untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta Pusat

Wajib pajak bisa memperoleh tarif paling rendah yakni 6% untuk kebijakan pertama atau 12% untuk kebijakan kedua, dengan syarat menempatkan hartanya pada instrumen investasi di dalam negeri yang ditetapkan pemerintah.

Adapun pilihan instrumen investasi bagi peserta PPS adalah Surat Berharga Negara (SBN), atau kegiatan usaha hilirasi sumber daya alam (SDA) dan sektor energi terbarukan (EBT) di dalam negeri.

Untuk investasi ke usaha hilirisasi SDA dan energi terbarukan, bentuknya bisa melalui pendirian usaha baru atau right issue. Pemerintah telah menetapkan 332 sektor usaha hilirisasi SDA dan EBT yang dapat menjadi tujuan investasi peserta PPS.

Neil mengatakan, bukan hanya memperoleh tarif lebih kecil, wajib pajak yang ikut PPS juga akan memperoleh sejumlah manfaat. Salah satunya adalah menghindari sanksi 200% untuk harta yang diketahui masih belum dilaporkan sampai program ini berakhir, serta data harta yang diungkap tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana.

Sejauh ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga 17 April 2022 mayoritas sukarelawan peserta tax amnesty merupakan pegawai.

Lalu, sebanyak 34,1% sukarelawan pengungkap pajak tersebut berasal dari sektor perdagangan besar dan eceran.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...