DJP Prediksi Setoran Pajak dari Tax Amnesty Jilid II Tembus Rp 70 T

Abdul Azis Said
30 Juni 2022, 13:29
program pengungkapan sukarela, pajak, tax amnesty
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Total penerimaan pajak dari Program Pengungkapan Sukarela hingga pagi ini mencapai Rp 54 triliun.

Setelah program ini, menurutnya, DJP dapat memanfaatkan data peserta PPS untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Data tersebut juga dapat digunakan untuk memetakan wajib pajak, antara lain mengkategorikan peserta PPS sebagai wajib pajak berisiko rendah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono memperkirakan, penerimaan dari PPh bisa lebih besar lagi mencapai Rp 100 triliun. Menurut dia, wajib pajak domestik terbiasa untuk melapor di detik-detik akhir.

"Kalaupun tidak mencapai angka tersebut, pemerintah sendiri tidak menetapkan target. Beberapa KPP dari informasi yang saya terima sudah mencapai target mereka," kata dia.

Program Tax Amensty Jilid II berlangsung selama enam bulan hanya sampai hari ini pukul 00.00. Program tersebut menyediakan dua skema tarif, yakni harta perolehan sampai tahun 2015 dan harta peroleh 2016-2020.

Neil mengatakan pihaknya kini sudah meminta penambahan server untuk menghindari antrean para wajib pajak yang baru melapor di jam-jam terakhir jelang penutupan.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...