11 Wajib Pajak Lapor Harta Triliunan Rupiah Selama Tax Amnesty Jilid 2

Abdul Azis Said
1 Juli 2022, 19:05
program pengungkapan sukarela, tax amnesty, tax amnesty jilid 2
Katadata/maesaroh
Ilustrasi. Total setoran pajak yang diperoleh pemerintah dalam Program Pengungkapan Sukarela atau Tax Amnesty jilid 2 mencapai Rp 61 triliun.

Ia juga menjelaskan, wajib pajak yang melaporkan harta Rp 100 juta-Rp 1 miliar sebanyak 75.110 wajib pajak atau 30,3% dari total peserta. Selain itu, wajib pajak yang mengungkapkan harta antara Rp 1 miliar-Rp 10 miliar tercatat sebanyak 41.239 wajib pajak atau 16,6% dari total peserta. 

Wajib pajak yang melaporkan harta Rp 10 miliar-Rp 100 miliar sebanyak 9.236 wajib pajak atau 3,7% dari total peserta. Harta sebesar Rp 100 miliar-Rp 1 triliun sebanyak 7-5 wajib pajak atau 0,3%.

Adapun hingga batas akhir pelaporan PPS, nilai harta bersih yang sudah dilaporkan mencapai Rp 594,8 triliun. Dari nilai tersebut, sebanyak Rp 300 triliun dilaporkan oleh pengusaha atau pegawai swasta. Peserta yang berasal dari jasa perorangan lainnya sebanyak Rp 59,2 triliun, perdagangan eceran Rp 13,7 triliun, Pegawai Negeri Sipil (PNS) RP 9,7 triliun dan real estate sebesar Rp 9,48 triliun.

Dari jumlah harta yang sudah dilaporkan tersebut, pemerintah berhasil meruap pajak penghasilan Rp 61,01 triliun. Dari jumlah setoran pajak tersebut, 46% berasal dari peserta yang ikut kebijakan I, harta sebelum tahun 2015. Sisanya, 54% merupakan setoran pajak dari peserta yang melaporkan harta perolehan tahun 2016-2020.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...